Lembaga pendidikan agama di Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius yang dapat dikategorikan sebagai darurat moral. Fenomena kekerasan seksual yang terjadi di institusi pendidikan berbasis agama menunjukkan angka yang merisaukan. Kasus pencabulan yang menimpa 50 santriwati di sebuah pondok tahfidz di Pati, Jawa Tengah, menjadi salah satu contoh yang mencolok dari masalah yang lebih luas.
Menurut data yang dirilis oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), angka kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan berasrama meningkat signifikan sepanjang tahun 2023 hingga awal 2024. Hal ini menunjukkan bahwa masalah ini tidak bersifat insidental, melainkan merupakan fenomena yang lebih besar, ibarat 'gunung es' yang hanya bagian kecilnya yang terlihat di permukaan.
Melihat situasi ini, penting untuk mempertanyakan mengapa ruang yang seharusnya menjadi tempat suci dan aman justru menjadi lokasi terjadinya pelanggaran moral yang sangat serius. Jawaban atas pertanyaan ini tidak hanya terletak pada kegagalan individu, melainkan juga merupakan hasil dari struktur sistemik yang muncul akibat pengultusan individu tertentu.
Dari sudut pandang sosiologi agama, terdapat perbedaan yang mendasar antara penghormatan (ta’zim) dan pemujaan (taqdis). Glorifikasi, yang merupakan tindakan melebih-lebihkan seseorang hingga dianggap sempurna, dapat bertransformasi menjadi kultus ketika diinstitusionalisasi. Hal ini menciptakan sistem di mana tokoh tertentu dianggap memiliki hak eksklusif atas kebenaran ilahi, yang berpotensi menimbulkan sikap taklid buta dan menghilangkan nalar kritis di kalangan pengikutnya.
Di berbagai lokasi, kita dapat menyaksikan bentuk penghormatan yang sudah melampaui batas nalar sehat, seperti mencium kaki tokoh, berebut bekas langkahnya, atau berjalan menunduk karena takut akan konsekuensi negatif. Ditambah dengan adanya doktrinasi cerita-cerita yang tidak berdasar, tokoh tersebut tidak lagi dipandang sebagai manusia biasa yang bisa melakukan kesalahan, melainkan sebagai sosok yang hampir setara dengan dewa. Pada titik inilah, kekuasaan tanpa kontrol mulai mengambil alih dan membawa dampak yang merugikan.
Menghadapi kondisi ini, penting bagi masyarakat untuk kembali menegaskan nilai-nilai moral dan etika dalam pendidikan agama, serta mendorong pengembangan nalar kritis di kalangan siswa dan pengajar. Upaya ini diperlukan agar institusi pendidikan agama dapat kembali berfungsi sebagai tempat yang aman dan mendidik, serta menghindari terulangnya kasus-kasus serupa di masa depan.