Logika News - KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi dalam perkara perdata perceraian yang melibatkan Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris. Berdasarkan informasi perkara dengan nomor 874 K/PDT/2026, amar putusan menyatakan “tolak”, dengan tanggal putusan pada 9 April 2026.
Perkara yang diajukan dari Pengadilan Negeri (PN) Kupang oleh pemohon Ferry Anggi Widodo ini sebelumnya telah melalui proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. Dalam proses tersebut, sengketa utama berkaitan dengan hak asuh anak pasca perceraian antara kedua pihak.
Kuasa hukum Mokris, Rian Van Frits Kapitan, menegaskan bahwa putusan kasasi ini menjadi bukti penting dalam perkara pidana penelantaran yang saat ini juga menjerat kliennya.
Menurut Rian, sejak awal Mokris justru menunjukkan itikad baik dan kasih sayang terhadap anak-anaknya dengan secara aktif meminta hak asuh dalam gugatan perdata.
“Putusan perdata ini menjadi bukti otentik bahwa sejak awal Pak Mokris menyayangi anak-anaknya. Itu dibuktikan dengan permintaan hak asuh dalam gugatan,” tegas Rian, Sabtu (11/4).
Ia menjelaskan, pada putusan tingkat pertama di PN Kupang, majelis hakim sempat menetapkan hak asuh bersama antara Mokris dan pihak korban. Namun, keputusan tersebut tidak diterima oleh pihak korban yang kemudian mengajukan banding ke PT Kupang.
“Korban sejak awal tidak mau berbagi hak asuh dengan Pak Mokris, sehingga mengajukan banding,” jelasnya.
Menariknya, lanjut Rian, putusan banding justru memberikan hak asuh penuh atas kedua anak kepada Mokris. Hal itu, kata dia, dipertimbangkan majelis hakim karena adanya persoalan moral pada diri pihak korban.