Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Menilai Tuntutan JPU Tidak Berdasar Hukum yang Kuat
Sumber Foto: SinPo.id
Logika Fakta

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Menilai Tuntutan JPU Tidak Berdasar Hukum yang Kuat

Jakarta - Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Patra M Zen, menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hukuman tujuh tahun penjara bagi kliennya. Tuntutan tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Dalam pernyataannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 3 Juli 2025, Patra menilai tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyebut bahwa tuntutan tersebut berasal dari imajinasi dan asumsi yang tidak berdasar. "Apa yang bisa disampaikan adalah, tuntutan penuntut umum hari ini adalah tuntutan yang berdasar imajinasi, asumsi, dan tuntutan penuh kebencian," ujarnya.

Patra mengungkapkan bahwa kasus suap yang dituduhkan kepada Hasto telah disidangkan sebelumnya pada tahun 2020 dan sulit untuk dibuktikan. Ia mempertanyakan logika di balik tuduhan tersebut, terutama mengenai peran seorang sekretaris jenderal yang diduga menalangi uang untuk seorang calon anggota DPR. "Apa masuk akal seorang sekretaris jenderal menalangi uang untuk seorang calon?" tanyanya.

Lebih lanjut, Patra menjelaskan bahwa karena unsur suap sulit dibuktikan, jaksa kemudian beralih menggunakan Pasal 21 UU Tipikor mengenai perintangan penyidikan. Ia menilai tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada. "Kalau kita mau lihat perintangan penyidikan apa, kita hari ini tegak, itu karena penyidikannya jalan. Itu karena berkasnya sampai ke pengadilan. Itu karena persidangannya sukses, lancar," jelasnya.

Patra juga mengkritik jaksa karena dianggap mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. "Pesan tuntutan oleh penuntut umum hari ini jelas satu. Penuntut umum minta Majelis Hakim untuk menyampingkan semua fakta-fakta persidangan," ujarnya.

Ia berharap agar majelis hakim dapat menggunakan pertimbangan hukum yang adil dalam menjatuhkan putusan terhadap Hasto. "Kami berharap, Majelis Hakim berani menggunakan akal sehat dan fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan untuk memutus bebas Pak Hasto dari segala tuntutan," pungkasnya.