Kritik Terhadap Proses Penyidikan Polsek Banyumanik Terungkap dalam Sidang Praperadilan
Sumber Foto: Warta Indonesia News
Logika Fakta

Kritik Terhadap Proses Penyidikan Polsek Banyumanik Terungkap dalam Sidang Praperadilan

Semarang, WINews – Sidang praperadilan yang melibatkan Muhammad Farhan Lie pada Kamis, 9 April 2026, mengungkap sejumlah kelemahan serius dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Banyumanik. Persidangan ini justru menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai langkah-langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum.

Pernyataan Ahli Memicu Kontroversi

Salah satu momen kunci dalam sidang adalah kesaksian dari ahli pidana, Dr. Azmi Syahputra, yang menyoroti adanya “cacat logika” dalam penerapan Pasal 378 KUHP. Ia menekankan bahwa konteks hubungan kerja antara Farhan dan pihak yang mengadukan seharusnya mengubah pendekatan hukum yang digunakan, sehingga tidak bisa langsung diklasifikasikan sebagai penipuan.

Perbedaan Klasifikasi Kasus

Fakta bahwa Farhan merupakan karyawan aktif menimbulkan dugaan bahwa kasus ini lebih tepat berada dalam ranah hubungan kerja ketimbang pidana umum. Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan penting: Apakah penentuan pasal yang digunakan merupakan sebuah kekeliruan atau ada unsur pemaksaan di dalamnya?

Ketimpangan Proses Hukum

Sidang juga mengungkapkan fakta mencengangkan terkait nilai kerugian yang dipermasalahkan. Awalnya disebutkan kerugian mencapai sekitar Rp5,7 juta, yang kemudian menyusut menjadi Rp1,7 juta, namun kasus ini tetap melibatkan proses hukum yang panjang dan lintas wilayah. Hal ini memunculkan kritik tajam mengenai apakah penegakan hukum ini bersifat proporsional atau justru berlebihan.

Kewenangan Wilayah Dipertanyakan

Aspek kewenangan wilayah turut menjadi sorotan, mengingat peristiwa yang terjadi di Jawa Barat, sementara proses hukum berlangsung di Semarang. Keadaan ini menimbulkan keraguan tentang kejelasan locus delicti yang seharusnya menjadi dasar dalam hukum acara pidana.

Indikasi Administrasi yang Buruk

Tim kuasa hukum Farhan, yang dipimpin oleh John Liver Situmorang dan Paulina Chrisanty Situmeang, menyoroti adanya indikasi bahwa proses penyidikan tidak berjalan dengan transparan. Antonius Hadi Soetejo juga menegaskan adanya dugaan SPDP ganda dan inkonsistensi dalam dokumen yang dapat merugikan kredibilitas penyidikan.

Menanti Putusan Praperadilan

Sidang ini lebih dari sekadar membahas satu kasus. Ini menjadi cerminan bagi kualitas penegakan hukum secara keseluruhan. Putusan dari sidang praperadilan ini diharapkan bisa menjawab pertanyaan mengenai kekuatan dasar hukum dari proses penyidikan yang telah dilakukan.