Kritik Terhadap Penggiringan Opini Publik dalam Kasus Hukum
Sumber Foto: SINDOnews Nasional
Logika Fakta

Kritik Terhadap Penggiringan Opini Publik dalam Kasus Hukum

Influencer Ferry Irwandi baru-baru ini mengungkapkan kritik terhadap praktik penggiringan opini publik yang dinilai dapat menyesatkan dalam konteks hukum. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menyebabkan analisis hukum yang keliru dan memunculkan mispersepsi di masyarakat.

Ferry menyatakan bahwa pembentukan opini yang mengarah pada pembelaan seharusnya dilakukan di hadapan pengadilan, bukan melalui penggiringan opini di media. Ia menegaskan pentingnya menjaga integritas proses hukum agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Dalam pandangan pakar hukum Parulian, penggiringan opini publik yang tidak tepat dapat mengarah pada apa yang dikenal sebagai Fallacy of Law atau sesat pikir hukum. Fenomena ini terjadi ketika terdapat kekeliruan dalam penalaran hukum sehingga kesimpulan yang dihasilkan menjadi tidak valid atau menyesatkan.

Parulian menjelaskan bahwa cacat logika dalam argumen hukum sering kali muncul ketika langkah-langkah penarikan kesimpulan tidak mengikuti kaidah-kaidah logika yang benar. Ia mengingatkan bahwa fakta hukum yang sah seharusnya hanya berasal dari pengadilan, dan bukan dari informasi yang beredar di luar proses peradilan.

Lebih lanjut, Parulian menyoroti bahwa terkadang hakim mengambil fakta dari berita atau narasumber di luar pengadilan, bukan dari saksi ahli yang seharusnya memberikan informasi yang valid dan terpercaya. Hal ini dapat menciptakan ketidakpastian dalam penegakan hukum dan berpotensi merugikan proses peradilan itu sendiri.