Kritik Terhadap Penangkapan Pemain Judi Online oleh Polda DIY: ISESS Soroti Logika Terbalik
Polda DIY baru-baru ini menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam judi online di kawasan Banguntapan, Bantul. Penangkapan tersebut menimbulkan kejanggalan di masyarakat, terutama karena tuduhan bahwa pemain judi ini merugikan bandar. Para pemain yang ditangkap, yang berinisial RDS (32), NF (25), EN (31), DA (22), dan PA (24), tidak hanya dituduh berjudi tetapi juga melakukan praktik 'ternak akun' untuk mengakali sistem dan meraih keuntungan hingga Rp50 juta per bulan.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan membuat puluhan akun baru setiap hari untuk memanfaatkan bonus promosi dari situs judi. Akun yang dibuat biasanya sengaja diatur agar menang di awal, yang kemudian dimanfaatkan untuk menarik uang dari bandar judi.
Kritik dari Pengamat Keamanan
Penangkapan ini mengundang kritik tajam dari Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS). Ia mempertanyakan dasar hukum dari penangkapan tersebut dan menyoroti prioritas aparat kepolisian dalam menangani kasus judi online.
Bambang mengungkapkan, "Polda DIY harus bisa menjelaskan apa dasar penangkapan pemain tersebut? Apakah berdasarkan laporan internal polisi atau laporan dari masyarakat?" Ia menekankan pentingnya transparansi dalam menjelaskan proses penangkapan, termasuk siapa yang melaporkan dan mengapa bandar judi tidak ditangkap langsung.
Asumsi Masyarakat dan Dampak Penangkapan
Menurut Bambang, tindakan ini justru memperkuat dugaan di masyarakat bahwa bandar judi online dilindungi oleh aparat kepolisian, sementara pemain justru menjadi sasaran. "Kasus tersebut mengkonfirmasi asumsi yang beredar bahwa bandar judi dibekingi oleh aparat, sehingga yang ditangkap hanya pemain, sedangkan bandar dibiarkan," tegasnya.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 10 Juli 2025, namun tidak merinci siapa pelapor tersebut. Upaya untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, belum membuahkan hasil.
Ketidakseriusan dalam Pemberantasan Judi Online
Bambang menilai bahwa penangkapan ini menunjukkan ketidakseriusan aparat dalam memberantas judi online secara menyeluruh. Ia mencatat bahwa meskipun polisi mampu menangkap ribuan pemain, penangkapan bandar besar tampaknya lebih sulit. "Ironisnya, nama bandar besar sangat jarang dipublikasikan," ujarnya.
Melalui kritik ini, diharapkan ada perhatian lebih dari pihak berwenang untuk menangani masalah judi online dengan lebih serius dan transparan, demi menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.




