Korban Pengantin Pesanan dari Cirebon Terkurung di China, Keluarga Minta Bantuan
Sosial

Korban Pengantin Pesanan dari Cirebon Terkurung di China, Keluarga Minta Bantuan

Logika News - Cirebon (ANTARA) - Seorang perempuan berinisial V, warga Desa Gombang, Cirebon, Jawa Barat, diduga menjadi korban praktik pengantin pesanan hingga dibawa ke China serta menghadapi persoalan, termasuk kekerasan fisik, setelah pernikahan berlangsung.

Kuasa hukum keluarga dari YLBHI Garuda Sakti Asep Maulana Hasanudin di Cirebon, Jumat, mengatakan peristiwa itu bermula saat V bekerja di Jakarta, tepatnya di kawasan Pantai Indah Kapuk.

“Awalnya V bekerja di Jakarta. Tanpa sepengetahuannya dia difoto oleh warga negara asing asal Tiongkok, lalu dari situ komunikasi mulai terjalin,” katanya.

Menurut dia, dalam proses pendekatan tersebut V ditawari menjalin hubungan dengan pria itu yang kemudian mengarah pada rencana pernikahan.

“Awalnya hanya ditawari sebagai pacar. Karena hampir setiap hari diperlihatkan foto-foto pria tersebut, akhirnya V merespons dan beberapa kali bertemu,” ujarnya.

Asep menjelaskan, pihak pria bersama sejumlah warga negara asing (WNA) dan didampingi warga negara Indonesia tercatat empat kali mendatangi kediaman keluarga V di Desa Gombang, Cirebon.

Kunjungan pertama disebut sebagai silaturahmi, sedangkan kunjungan berikutnya semakin mengarah pada pembahasan pernikahan hingga pada 5 Agustus 2025 rombongan menyerahkan mahar.

“Pada kedatangan keempat, mereka menyerahkan mahar. Dua hari kemudian, tepatnya 7 Agustus 2025, V berangkat ke Tiongkok,” katanya.

Setibanya di negara tujuan, V disebut baru mengetahui kondisi calon suaminya tidak sesuai dengan informasi awal yang diterimanya, serta sejumlah janji yang tidak terealisasi.

“Ketika V ingin kembali ke Indonesia, pihak keluarga suami meminta mahar dikembalikan empat kali lipat. Itu yang kami nilai sebagai bentuk pemerasan,” ucap Asep.

Ia menambahkan, V juga diduga diarahkan menandatangani sejumlah dokumen yang belakangan diketahui sebagai persetujuan pernikahan sehingga tercatat secara hukum di China.

“Setelah dokumen itu terbit, V kesulitan untuk pulang karena secara administratif dianggap sah sebagai istri,” ujarnya.

Pihak keluarga telah mengadukan persoalan tersebut ke Kementerian Luar Negeri, KBRI di Tiongkok, serta Mabes Polri dan berharap adanya pendampingan serta fasilitasi pemulangan V.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.

You can share this post!