Koordinator APKPD Kritik Pernyataan 'Memelihara Kebodohan' Terhadap Masyarakat Gorontalo
Gorontalo – Pernyataan dalam flyer yang menyebut masyarakat sebagai "Memelihara Kebodohan" telah memicu reaksi keras dari Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD), Wahyu Pilobu. Ia menilai narasi tersebut sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang berlebihan dan merendahkan martabat masyarakat Gorontalo.
Wahyu menegaskan bahwa kalimat dalam flyer tersebut lebih dari sekadar klarifikasi; melainkan sebuah penghinaan dan pelecehan terhadap kecerdasan rakyat. "Kalimat itu bukan klarifikasi. Itu penghinaan. Itu pelecehan terhadap kecerdasan rakyat Gorontalo," ujarnya dengan nada yang tegas.
Menurutnya, alih-alih menjawab kritik yang ada, pihak penyebar flyer justru memilih untuk menyerang masyarakat dengan label "bodoh". "Kalau kritik dibalas dengan hinaan, itu tanda kekuasaan sedang kehabisan argumen. Ini bukan komunikasi—ini kepanikan," tambahnya.
Wahyu juga menyebut narasi dalam flyer tersebut sebagai bentuk pembodohan terstruktur, dengan tujuan menyederhanakan masalah hukum yang kompleks menjadi klaim sepihak. Ia mengkritik penggunaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/PDT/2017 sebagai dasar untuk menyatakan bahwa masalah ini adalah perkara perdata yang tidak perlu diperdebatkan lebih lanjut. "Ini sesat pikir. Ini cara berpikir yang berbahaya," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa publik tidak sedang memperdebatkan jenis perkara, melainkan implikasi dari kebijakan dan tindakan gubernur yang muncul dari perkara tersebut. Wahyu juga menuduh ada upaya untuk menjadikan hukum sebagai alat untuk membenarkan tindakan kekuasaan.
"Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)," jelasnya. Menurutnya, hukum seharusnya menjadi kompas, bukan tameng untuk melindungi kekuasaan.
Wahyu juga menyoroti sumpah jabatan gubernur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Ia menekankan bahwa sumpah jabatan merupakan kontrak konstitusional yang harus dipertanggungjawabkan. "Kalau ada kebijakan yang dipersoalkan, itu hak rakyat. Jangan dibungkam dengan label bodoh. Itu pelecehan terhadap konstitusi," tegasnya.
Lebih lanjut, Wahyu mengingatkan bahwa pernyataan pejabat publik yang merendahkan masyarakat dapat berujung pada krisis besar. Ia merujuk pada kasus Ahmad Sahroni yang pernah menimbulkan kemarahan publik akibat pernyataan kontroversialnya. "Satu kalimat bisa menyulut kemarahan nasional. Jangan sampai Gorontalo jadi contoh berikutnya karena kesombongan komunikasi," tambahnya.
APKPD juga menganggap narasi tersebut sebagai bentuk gaslighting politik, yang berupaya membuat masyarakat meragukan akal sehatnya sendiri. "Rakyat yang kritis dibilang bodoh. Ini bukan sekadar salah ucap. Ini strategi untuk membungkam," kata Wahyu.
Wahyu menegaskan bahwa jika pola ini dibiarkan berlanjut, maka tidak hanya kepercayaan publik yang akan hancur, tetapi juga kualitas demokrasi di Gorontalo. Sebagai penutup, ia melontarkan ultimatum terbuka kepada pihak terkait untuk membuktikan argumentasi mereka secara utuh. "Jangan sembunyi di balik flyer provokatif. Rakyat Gorontalo bukan objek propaganda. Rakyat tidak bodoh. Yang bermasalah itu cara kekuasaan berpikir," pungkasnya.




