Kontroversi Pernyataan Polri Terkait Kematian Suporter di Stadion Kanjuruhan
Pernyataan dari pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengenai penyebab kematian ratusan suporter dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan telah memicu protes dari berbagai kalangan. Polri berpendapat bahwa kematian para suporter disebabkan oleh kekurangan oksigen akibat desak-desakan, dan bukan disebabkan oleh gas air mata yang ditembakkan oleh polisi.
Dalam penjelasannya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyatakan, "Dari penjelasan para ahli dokter spesialis yang menangani para korban, baik yang meninggal dunia maupun yang luka, tidak ada satu pun yang menyebutkan bahwa penyebab kematian adalah gas air mata. Penyebab kematian adalah kekurangan oksigen." Dedi juga menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi di beberapa pintu keluar stadion yang menyebabkan terjadinya desak-desakan.
Namun, pengakuan Polri mengenai penggunaan gas air mata kedaluwarsa juga mengundang perhatian. Dedi mengakui bahwa terdapat gas air mata yang sudah kedaluwarsa yang digunakan dalam insiden tersebut.
Pandangan Ahli Hukum dan Peneliti
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBJI), M. Isnur, mengkritik pernyataan Polri dan menilai bahwa kepolisian tampak menolak konsep kausalitas dalam tragedi Kanjuruhan. Ia menegaskan bahwa kekurangan oksigen terjadi karena adanya gas air mata yang menyebabkan kepanikan dan desak-desakan di antara suporter.
Isnur mengatakan, "Pertanyaannya, kekurangan oksigen karena apa? Semua itu penyebabnya adalah ketika di tribun, karena adanya gas air mata." Ia juga menunjukkan bahwa pernyataan Polri dapat membuat publik merasa sedih dan marah, serta mencoba lepas dari tanggung jawab.
Senada dengan Isnur, peneliti dari lembaga swadaya masyarakat KontraS, Andi Muhammad Rezaldi, juga mempertanyakan logika di balik klaim Polri yang menafikan gas air mata sebagai penyebab insiden. Ia meminta agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh dokter forensik independen terkait penyebab kematian korban.
Respon dari Ahli Keamanan
Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menekankan bahwa meskipun secara medis gas air mata tidak menyebabkan kematian, penggunaannya dalam situasi tersebut memicu kepanikan yang berujung pada tragedi. Ia mengatakan, "Penggunaan gas air mata secara serampangan saat itu, telah memicu kepanikan sehingga situasi makin tidak terkendali."
Fahmi juga mengingatkan bahwa gas air mata, terlepas dari status kedaluwarsanya, tetap melanggar aturan FIFA. Ia mendesak agar dilakukan audit dan inspeksi terkait penggunaan gas air mata dalam pengendalian massa di stadion.
Dengan berbagai pandangan ini, terlihat bahwa isu penyebab kematian suporter di Stadion Kanjuruhan masih menjadi perdebatan yang kompleks yang melibatkan banyak aspek, termasuk tanggung jawab Polri dalam penggunaan kekuatan.




