Kemenkum Kepri Fasilitasi Diskusi RUU Hukum Perdata Internasional di Batam
Hukum

Kemenkum Kepri Fasilitasi Diskusi RUU Hukum Perdata Internasional di Batam

Logika News - Batampos - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepri menjadi fasilitator diskusi publik RUU Hukum Perdata Internasional bersama Pansus DPR RI di Batam, Selasa (14/4/2026) hari ini.

Kegiatan ini guna menghimpun masukan strategis dari akademisi dan pemangku kepentingan untuk memperkuat substansi regulasi dalam Prolegnas. Acara berlangsung di Universitas Internasional Batam (UIB).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepri, Hot Mulian Silitonga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara instansi pemerintah dengan dunia akademisi.

"Penghimpunan masukan dari daerah sangat krusial untuk mewujudkan sistem hukum perdata internasional yang terintegrasi dan relevan dengan dinamika global," kata Hot Mulian.

Sementara Dekan Fakultas Hukum UIB, Luh Sudirman menyampaikan bahwa Batam memiliki posisi geografis yang sangat strategis karena berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia serta menjadi destinasi utama investasi asing.

"Kondisi ini menuntut adanya pengaturan khusus dan kepastian hukum terkait perdata internasional guna melindungi kepentingan masyarakat maupun investor di wilayah perbatasan," ungkapnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Subdirektorat Hukum Internasional Direktorat OPHI Ditjen AHU, Dinda Dian, memaparkan latar belakang serta pokok-pokok pengaturan dalam RUU HPI.

Ia memberikan gambaran mengenai upaya pemerintah dalam membangun sistem hukum yang lebih komprehensif untuk menjawab berbagai tantangan hukum perdata lintas negara yang kian kompleks.

You can share this post!