Keluarga Arya Daru Menolak Penghentian Penyelidikan Kasus Kematian
Keluarga almarhum Arya Daru kembali menghadapi tantangan dalam upaya mereka untuk memperoleh kejelasan mengenai kematian anggota keluarga mereka. Pada 7 Januari 2026, Meta Puspitari, istri dari Arya Daru, menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) dari Polda Metro Jaya. Surat tersebut menyatakan bahwa penyelidikan mengenai kematian Arya dihentikan karena belum ditemukan unsur tindak pidana.
Namun, tim penasihat hukum keluarga mengungkapkan bahwa penghentian penyelidikan sebenarnya telah ditetapkan pada 12 Desember 2025, jauh sebelum pemberitahuan resmi tersebut diterima. Selisih waktu hampir satu bulan ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan kejelasan proses hukum yang dijalani.
Keberatan Terhadap Alasan Penghentian
Nicolay Aprilindo, Ketua Tim Hukum Keluarga Arya Daru, menyampaikan keberatan terhadap alasan penghentian penyelidikan melalui sebuah video yang dibagikan kepada publik. Dalam video tersebut, Nicolay menyoroti bahwa frasa 'belum ditemukan peristiwa pidana' seharusnya diartikan sebagai peluang untuk memperkuat penyelidikan, bukan menghentikannya.
"Secara logika hukum, jika disebut belum ditemukan peristiwa pidana, maka seharusnya penyelidikan diperkuat, bukan malah dihentikan. Ini kontradiktif dan tidak logis," ujar Nicolay.
Aspek Administratif yang Dipersoalkan
Di samping persoalan substansi, keluarga juga mempertanyakan aspek administratif dalam penanganan kasus ini. Mereka mengaku tidak pernah menerima surat penetapan penghentian penyelidikan secara resmi, yang dianggap dapat berdampak pada hak-hak mereka sebagai keluarga korban.
Fakta-Fakta yang Belum Ditindaklanjuti
Tim hukum keluarga menegaskan bahwa masih banyak fakta penting yang belum diinvestigasi secara menyeluruh. Di antara fakta tersebut adalah temuan empat sidik jari di lokasi kejadian yang belum teridentifikasi, keberadaan lakban dan plastik yang ditemukan menutup kepala korban, serta hilangnya ponsel milik almarhum yang belum ditemukan.
Selain itu, fakta bahwa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian tidak berfungsi semakin menambah kejanggalan dalam kasus ini. Keluarga menekankan bahwa semua informasi tersebut seharusnya memicu aparat penegak hukum untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.
Desakan untuk Melanjutkan Penyelidikan
Keluarga almarhum Arya Daru menegaskan bahwa pencarian dan pengumpulan alat bukti merupakan tanggung jawab penyidik, bukan keluarga korban. "Kewajiban pembuktian ada pada negara melalui penyidik, bukan pada keluarga korban yang sedang mencari keadilan," tegas Nicolay.
Oleh karena itu, mereka mendesak pihak kepolisian untuk membuka kembali penyelidikan dan menggelar gelar perkara khusus secara terbuka. Keluarga berharap langkah ini dapat mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi serta memberikan kepastian dan keadilan bagi mereka yang hingga kini masih menanti kebenaran di balik kematian Arya Daru.




