Logika News - MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) sukses memenangkan dua perkara perdata penting. Kinerja prima dari tim JPN ini berhasil menyelamatkan keuangan dan aset negara dengan total nilai mencapai Rp565.529.433.289.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, memaparkan bahwa penyelamatan aset negara senilai lebih dari setengah triliun rupiah tersebut berasal dari dua penanganan perkara gugatan perdata yang dihadapi oleh instansi pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di wilayah Sulawesi Selatan.
Pertama penyelamatan keuangan negara di PT Angkasa Pura I sebesar Rp18,5 miliar. Soetarmi menjelaskan, perkara itu adalah Gugatan Nomor 20/Pdt.G/2024/PN.Mrs di Pengadilan Negeri Maros, di mana JPN mewakili PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar selaku Tergugat I.
Adapun posisi kasusnya yakni PT Angkasa Pura I digugat oleh CV Nusa Tehnik Cemerlang terkait ganti rugi piutang pekerjaan pengadaan barang dan jasa. Penggugat menuntut pembayaran kerugian materiil sebesar Rp3.529.433.289, kerugian immateriil sebesar Rp15.000.000.000, serta uang paksa sebesar Rp50.000.000 per hari atas keterlambatan pembayaran.
Dalam persidangan, terungkap fakta yakni JPN membuktikan bahwa dasar gugatan tidak didasarkan pada kontrak dan addendum yang telah disepakati. PT Angkasa Pura I sebagai pemberi kerja telah melaksanakan seluruh hak dan kewajiban sesuai kontrak.