Kejari dan Pemkab Bireuen Tandatangani MoU Bidang Perdata
Hukum

Kejari dan Pemkab Bireuen Tandatangani MoU Bidang Perdata

Kejari - Pemkab Bireuen MOU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

:

Oleh MC PROV ACEH, Kamis, 15 Juni 2023 | 21:44 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 107

Bireuen, InfoPublik - Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten Bireun menjalin kerja sama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kesepakatan kerja sama tersebut melalui Penandatangan Nota Kesepahaman, Memorandum Of Understanding (MoU) yang dilakukan Kajari Bireuen, Munawal Hadi dan Pemkab Bireuen diwakili Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan di Oproom kantor bupati, Kamis (15/6/2023).

Pj Bupati mengatakan, melalui MoU ini, besar harapan bersama agar kedepannya permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang berkaitan dengan tugas-tugas pada pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen dapat ditangani bersama baik dalam bentuk pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.

Selanjutnya, Pj Bupati menegaskan bahwa MoU ini hanya sebatas pada masalah di bidang perdata dan tata usaha negara. Sedangkan yang lain, baik terkait masalah pidana, narkoba dan tipikor tidak dapat dimasukkan dalam lingkup MoU ini, dan itu menjadi tanggung jawab masing-masing individu.

"Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami mengharapkan kepada seluruh Kepala SKPK dan BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen agar dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya benar-benar berpedoman kepada aturan yang berlaku, sehingga tidak terjerat dengan masalah hukum di kemudian hari,” ujar Aulia Sofyan.

Sementara Kajari Munawal menjelaskan, di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

"Dalam permasalahan perdata dan tata usaha negara yang melibatkan Pemerintah Daerah, Kejaksaan selaku Pengacara Negara dapat memberikan Pendampingan Hukum. Jadi silahkan menghubungi kami, kami akan melayani konsultasi dan pendampingan baik litigasi maupun non litigasi," sebut Kajari Bireuen.

Ia juga berharap, dengan ditandatanganinya kesepakatan kerja sama ini, penyelesaian masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara, akan lebih cepat dan tepat sasaran.

"Kejaksaan Negeri Bireuen dan Pemkab Bireuen akan selalu melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Bireuen," kata Munawal Hadi.

MoU di bidang perdata dan tata usaha negara ini, merupakan bagian dari salah satu tugas dan fungsi kejaksaan sebagaimana ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan aats UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Dalam kegiatan tersebut hadir Kasi Datun Kejari Bireuen, Hanita Azrica SH MH, Kasi Pidsus Siara Nedy SH dan Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Abdi Fikri dan Sekdakab Bireuen, Ir Ibrahim Ahmad MSi, para asisten, para staff ahli dan seluruh Kepala SKPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen.(mc03).

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id

You can share this post!