Kasus Penipuan Wagub Babel Dinyatakan Masuk Ranah Pidana
JAKSA penuntut menghadirkan saksi ahli hukum perdata, Anggreany Haryani Putri dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana. Anggreany mengungkap alasan mengapa kasus yang bermula utang tagihan hotel bisa masuk ke ranah pidana dan bukan perdata.
“Kasus yang melibatkan Hellyana masuk kedalam ranah pidana dikarenakan tidak adanya perjanjian atau kontraktual pemesanan hotel antara pihak hotel dengan Hellyana,” ujarnya menjawab pertanyaan jaksa Ade Rachmat Hidayat dalam sidang yang digelar pada Senin, 23 Februari 2026.
Menurutnya, kasus perdata biasanya diawali dengan perjanjian. Syarat sahnya perjanjian sesuai itu di atur dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyebutkan perlu adanya kesepakatan, cakap hukum, dan suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal.
Saat menerima penjabaran kasus tersebut, kata Anggreany, penyidik menyampaikan adanya sejumlah pemesanan hotel dengan nominal tertentu yang dilakukan Hellyana. Beberapa pemesanan ada yang terbayar dan sebagian ada yang tidak terbayar.
Jika dilihat dari tempus delicti atau waktu kejadian, Anggreany berujat, itu dilakukan berbeda-beda. Tidak dalam kurun waktu tertentu atau dalam suatu perjanjian yang sama. Ada pemisahan dengan waktu-waktu yang berbeda. “Dari fakta hukum, pesanan hotel sejak 2023-2024 terlihat adanya ketentuan yang dilanggar, yaitu tidak ada kesepakatan," ujar dia.
Berdasarkan fakta tersebut, kasus itu tidak lagi masuk ke dalam ranah hukum keperdataan melainkan sudah masuk ke ranah hukum pidana. Hal tersebut, dibuktikan adanya korelasi antara mens rea atau niat jahat dengan actus reus atau tindakan yang dilakukan. Mens rea dan actus reus itu termasuk dalam hukum pidana.
“Harus dilihat dari objek di mana suatu perjanjian harus ada satu kesatuan dalam satu waktu tertentu. Tetapi dalam kasus ini terpisah waktunya dan ada yang terbayar dan ada yang tidak terbayar," tutur Anggreany.
Menurunya kesepakatan dari pihak hotel maupun Hellyana sebagai pemesan tidak terjadi sehingga memperjelas adanya unsur pidana penipuan di dalamnya. Hal tersebut, kata dia, berbeda dengan penipuan dengan keperdataan dan penipuan dengan wanprestasi dalam keperdataan. Karena di dalam penipuan itu harus dibuktikan pada saat pembuatan perjanjian memang sudah ada niat untuk melakukan kejahatan.
Anggraeni menyebutkan bahwa Hellyana pada awalnya tidak ada niat untuk melakukan penipuan. Namun seiring berjalan waktu, kata dia, terjadi hal-hal tertentu yang mengakibatkan Hellyana tidak bisa melakukan pembayaran secara seluruhnya atau wanprestasi.
"Artinya dapat saya simpulkan terkait keterangan ini kami melihat waktu kejadian di akhir. Kalau kami hubungkan dengan adanya sejumlah pesanan yang belum terbayar, ini tidak masuk di dalam ranah perdata. Tidak ada hubungan kontraktual dengan para pihak. Tidak ada kesepakatan disini," ucap Anggreany.




