Logika News - Kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan mantan karyawan keuangan CV Mandiri Sejahtera, Latifa, mulai menarik perhatian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Latifa mengklaim bukan sebagai bendahara, namun telah mengembalikan aset senilai Rp1,7 miliar di hadapan notaris.
Latifa, yang dituduh melakukan penggelapan, beralasan tidak memiliki otoritas dalam pengelolaan keuangan perusahaan akibat ketiadaan Surat Keputusan resmi yang menugaskannya sebagai bendahara. Di sisi lain, fakta persidangan menunjukkan bahwa Latifa secara sadar mengembalikan sejumlah uang yang dipermasalahkan.
Penasihat hukum terdakwa, Benni Hidayat dan Elfahmi Lubis, berusaha membantah dakwaan yang diajukan jaksa dengan mengkritik tata kelola internal CV Mandiri Sejahtera. Mereka menilai adanya kekurangan dalam sistem keuangan perusahaan yang menyebabkan munculnya selisih kas. Majelis Hakim juga mencatat kelemahan dalam pengelolaan keuangan perusahaan yang dianggap tidak profesional.
Sementara itu, kuasa hukum CV Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar, menanggapi argumen terdakwa dengan menyebutkan bahwa Latifa telah mengakui perbuatannya dalam forum resmi yang dihadiri oleh keluarganya. Ia menekankan bahwa pengembalian aset lewat akta pengakuan utang di hadapan notaris tidak bisa dianggap remeh.
Lebih lanjut, Direktur CV Mandiri Sejahtera, Aris Setiawan, mengungkapkan bahwa Latifa memegang kendali atas sejumlah fasilitas keuangan perusahaan, yang dianggap dapat dimanfaatkan untuk melakukan penggelapan. Hasil audit internal menunjukkan kerugian total mencapai Rp6,9 miliar akibat tindakan Latifa.
Kasus ini semakin rumit setelah Latifa melaporkan balik Direktur CV Mandiri Sejahtera atas tuduhan penipuan dan pemerasan. Pihak perusahaan menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya mengenai penggelapan, tetapi juga dapat mengarah pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu akan dilanjutkan dengan rencana menghadirkan saksi ahli dan auditor eksternal untuk memperkuat bukti yang ada.