Kasus Amsal Sitepu: Tantangan bagi Industri Kreatif di Indonesia
Industri kreatif Indonesia menghadapi tantangan serius setelah terjadinya persidangan kasus videografer Amsal Sitepu di Karo, Sumatera Utara. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan yang mencengangkan, yaitu Rp 0 untuk item-item penting dalam proses kreatif, seperti ide, konsep, editing, dan dubbing.
Angka nol ini bukan hanya sekadar angka, melainkan mencerminkan 'zero logic' birokrasi yang menunjukkan ketidakpahaman terhadap nilai intelektual dalam industri kreatif. Di tengah ambisi besar Indonesia Emas 2045, masih ada instrumen audit negara yang menganggap proses kreatif sebagai sesuatu yang tidak bernilai.
Permasalahan ini menimbulkan pertanyaan mendalam: Bagaimana mungkin sebuah karya seni dan kreativitas, yang merupakan bagian integral dari kemajuan bangsa, dapat dianggap tidak berharga jika tidak dapat disentuh secara fisik? Sikap ini mengirimkan pesan yang merugikan bagi jutaan talenta muda di Indonesia, bahwa kreativitas mereka tidak dihargai di mata hukum.
Krisis ini tidak hanya terbatas pada kasus di satu kabupaten, tetapi juga mencerminkan kegagalan aparat negara dalam memahami pentingnya pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Richard Swanson, seorang pakar di bidang SDM, pernah menegaskan bahwa pengembangan SDM adalah proses untuk memanfaatkan keahlian manusia demi meningkatkan kinerja organisasi.
Dengan menihilkan nilai dari keahlian kreatif, sama saja dengan mematikan potensi utama untuk kemajuan bangsa. Hal ini menjadi tantangan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperbaiki cara pandang terhadap industri kreatif dan memberikan penghargaan yang layak terhadap proses kreatif yang ada.




