Kapolda Sumbar Soroti Trial by The Press dalam Kasus Kematian Afif Maulana
Sumber Foto: Tempo.co
Logika Fakta

Kapolda Sumbar Soroti Trial by The Press dalam Kasus Kematian Afif Maulana

Irjen Pol Suharyono, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, menjadi sorotan publik setelah mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap dugaan bahwa instansi kepolisian terlibat dalam kematian Afif Maulana, yang terjadi pada 9 Juni 2024. Suharyono menilai bahwa sejumlah pihak telah melakukan praktik trial by the press, yang berpotensi mencemari nama baik kepolisian. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada bukti yang valid terkait klaim tersebut.

Istilah trial by the press merujuk pada tindakan di mana pihak tertentu secara masif menggiring opini publik untuk menghakimi seseorang yang sedang menjalani proses hukum. Praktik ini menjadi perhatian karena dapat mempengaruhi penilaian masyarakat, meskipun proses hukum masih berlangsung. Suharyono mengkhawatirkan dampak negatif dari informasi yang beredar, yang ia anggap dapat merugikan reputasi kepolisian.

Contoh nyata dari trial by the press dapat dilihat dalam kasus Bharada E, yang disalahkan oleh publik dalam kasus penembakan Brigadir Yosua. Meskipun akhirnya terbukti bahwa ia hanya menjalankan perintah atasan, dampak dari opini publik sudah terlanjur terjadi.

Menurut Pasal 281 KUHP yang baru, pelaku penyebar trial by the press dapat dikenakan ancaman pidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimum Rp 500 ribu. Meski demikian, media dapat terhindar dari tuduhan tersebut jika menyampaikan informasi sesuai dengan fakta dan logika umum.

Sementara itu, untuk mengungkap kematian Afif dan menjawab pertanyaan publik, banyak pihak berusaha mencari fakta-fakta yang ada. Pers, dalam menjalankan tugasnya, diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat, objektif, dan berimbang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam undang-undang tersebut, pers diharuskan untuk mengumpulkan informasi dari berbagai sumber dan menyajikannya secara berimbang. Hal ini penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang juga telah berupaya melindungi klien mereka, Afif Maulana, dengan berkonsultasi kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). LBH Padang mengklaim bahwa mereka memiliki bukti-bukti penyiksaan yang dialami klien mereka dan telah membagikannya di media sosial untuk mengedukasi publik.

Indira Suryani, kuasa hukum Afif, menyatakan, "Kami harus melindungi klien dari dugaan kriminalisasi dan intimidasi yang dilancarkan oleh Kapolda Sumbar. Publik perlu tahu fakta sebenarnya dari kasus ini." Sementara itu, KPAI mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima laporan mengenai kematian Afif dan sedang mengumpulkan informasi terkait penganiayaan yang diduga dialami oleh Afif dan sebelas anak lainnya.

Kasus ini mencerminkan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak publik untuk mendapatkan informasi dan perlindungan terhadap individu yang sedang menjalani proses hukum.