JPU Pertanyakan Logika Pengembalian Uang oleh Amin Mansur dalam Sidang Pledoi
Pada sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang pada Selasa, 21 April 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Muba memberikan tanggapan atas nota pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa Amin Mansur. Dalam repliknya, JPU mengajukan pertanyaan kritis mengenai logika di balik tindakan terdakwa yang mengembalikan uang titipan yang diperoleh dari almarhum H. Abdul Halim Ali.
JPU mempertanyakan, "Mengapa harus mengembalikan uang titipan ke negara melalui Kejari Muba jika memang uang tersebut tidak memiliki kaitan dengan rangkaian peristiwa hukum pada tahun 2006, 2007, dan 2009?" Pernyataan ini menunjukkan keraguan JPU mengenai alasan di balik pengembalian uang tersebut.
Selanjutnya, JPU menanggapi tudingan penasihat hukum yang menyebut jaksa bertindak arogan dengan mengaitkan pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tahun 2011 dengan penerbitan dokumen tanah di tahun-tahun sebelumnya. JPU menilai tudingan tersebut sebagai narasi yang tidak didukung oleh fakta hukum yang ada. "Kami berpendapat, pengembalian uang justru menguatkan adanya keterkaitan antar peristiwa dalam perkara ini," tegas JPU.
Dalam sidang Pledoi sebelumnya yang berlangsung pada 14 April 2026, terdakwa Amin Mansur menyatakan kekecewaannya dan mengklaim bahwa dirinya telah dijebak oleh oknum jaksa dan penyidik dari Kejari Muba. Ia mengungkapkan bahwa pada malam hari saat proses penyidikan, ia merasa tertekan untuk mengajukan status Justice Collaborator (JC) dengan iming-iming keringanan hukuman, namun merasa hanya dijadikan alat kepentingan pihak tertentu.
Amin Mansur menjelaskan bahwa uang yang diterimanya pada tahun 2011 adalah biaya jasa profesional untuk pembuatan akta perjanjian jual beli dan tidak ada hubungan dengan kasus korupsi yang sedang dihadapinya. Meskipun merasa tidak bersalah, ia menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang sebesar Rp257.500.000 ke negara melalui Kejari Muba, berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat. Namun, langkah tersebut justru berujung pada tuntutan yang memberatkan.
Menanggapi replik dari JPU, penasihat hukum Amin Mansur, Husni Chandra, melalui timnya, Mujaddid Islam, menyatakan bahwa mereka menghormati tanggapan JPU tetapi tetap berpegang pada pendirian dalam nota pembelaan. Ia menilai bahawa JPU belum menguraikan secara jelas terkait dugaan perbuatan yang menyebabkan kerugian negara dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Husni Chandra juga menekankan adanya kekeliruan dalam konstruksi perkara dan penggunaan analogi hukum yang tidak tepat dalam mengaitkan sejumlah peristiwa yang dianggap tidak memiliki hubungan langsung. "Jangan sampai rangkaian perbuatan ini dipaksakan seolah-olah terdakwa adalah aktor intelektual. Itu yang kami luruskan," tegasnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan berlangsung pada pekan depan, 28 April 2026, dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa.




