Jokowi-Ahok Terapkan Pendekatan Berbasis Fakta dalam Penertiban PNS Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo bersama Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menegaskan pendekatan penertiban aparatur sipil di lingkungan Pemprov DKI Jakarta melalui penilaian berbasis fakta, bukan sekadar pernyataan. Gagasan ini dirangkum dalam ungkapan Latin facta non verba—karya nyata, bukan hanya kata-kata.
Penertiban itu diarahkan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang terendus atau tertangkap tangan diduga menyalahgunakan anggaran. Dalam pandangan yang disampaikan melalui tulisan ini, tindakan dinilai benar atau baik melalui konsekuensi yang dapat dievaluasi secara terus-menerus.
Penggantian pejabat usai dugaan penyalahgunaan anggaran
Jokowi menyatakan telah mengganti enam PNS Pemprov DKI yang terjerat dugaan penyalahgunaan anggaran. “Sudah diganti semuanya, saat itu juga langsung diganti,” kata Jokowi di Balai Kota Jakarta, Kamis siang (24/10).
Langkah itu dikaitkan dengan praktik inspeksi lapangan atau “blusukan” yang disebut digunakan untuk melancarkan operasi tertib (opstib), sekaligus menegaskan bahwa tindakan dalam birokrasi harus dapat dinilai dan dievaluasi.
Rangkaian penetapan tersangka oleh kejaksaan
Sejumlah kasus yang disebut dalam tulisan ini melibatkan penetapan tersangka oleh kejaksaan di beberapa wilayah Jakarta.
- 23 Oktober 2013: Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan RB sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran proyek pengadaan kamera pengawas dan sarana pendukung di Monumen Nasional senilai Rp 1,7 miliar. Pada hari yang sama, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga menangkap Kepala Suku Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan Jakarta Selatan berinisial YI dalam kasus yang sama.
- 11 Oktober: Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan Lurah Ceger berinisial FFL sebagai tersangka penyelewengan anggaran terkait laporan pertanggungjawaban fiktif tahun 2012 senilai Rp 454 juta. Pada hari yang sama, bendahara lurah Ceger ZA juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Setelah penetapan tersangka, FFL dan ZA disebut langsung diproses.
- 13 September: Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menetapkan MM sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran proyek kelistrikan di Kepulauan Seribu tahun 2012 senilai Rp 1,3 miliar. MM disebut ditetapkan sebagai tersangka 12 hari setelah pensiun dari jabatannya per 1 September 2013. Pada hari yang sama, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara juga menetapkan SBR sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Pernyataan Basuki: proses hukum tidak perlu ditutup-tutupi
Basuki Tjahaja Purnama menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang menjerat pejabat Pemprov DKI dalam kasus pengadaan kamera closed-circuit television (CCTV) di kawasan Monas.
“Saya kira itu bagus, kita tidak bisa tutup-tutupi, kan, supaya orang tidak melakukan lagilah. Saya juga pusing tiap hari urusannya banyak,” katanya.
Penekanan pada nilai dan pertimbangan akal budi
Tulisan ini menautkan langkah Jokowi dan Basuki dengan gagasan bahwa klaim tentang sesuatu yang “baik” atau “benar” perlu ditunjukkan lewat bukti dan argumentasi. Di bagian telaah, disebut pula rujukan filosofis kepada pemikir Inggris George Edward Moore mengenai kesulitan mengetahui sesuatu itu baik atau benar tanpa memahami terlebih dahulu makna “baik” dan “benar”.
Korupsi digambarkan sebagai akibat krisis akal budi dalam birokrasi, yakni ketika seseorang tidak menemukan atau mengalami sendiri apa yang dinilai baik dan benar. Pada bagian akhir, tulisan juga mengutip ungkapan Aristoteles: “Amicus Plato, amicus Socrates, sed magis amica, amica veritas”—Plato sahabatku, Socrates temanku, tetapi kebenaran adalah sahabat yang paling karib.




