BERITAKALTIM.CO-Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan akan ada pembicaraan lanjutan dengan Amerika Serikat (AS) menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump.
Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, di Jakarta, Sabtu, menyatakan Indonesia akan terus mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional dalam menyikapi dinamika tersebut.
“Akan ada pembicaraan selanjutnya antara kedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya,” ujarnya.
Mahkamah Agung AS pada Jumat (20/2) waktu setempat memutuskan dengan suara 6-3 bahwa Presiden Donald Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Putusan tersebut membatalkan sejumlah kebijakan tarif global yang sebelumnya diberlakukan.
Namun tak lama setelah putusan itu, Trump kembali mengumumkan rencana “tarif impor global” sebesar 10 persen, yang memunculkan dinamika baru dalam hubungan dagang internasional.
Terkait kelanjutan Agreement on Reciprocal Trade (ART) RI-AS, Haryo menegaskan Indonesia akan terus mencermati perkembangan terbaru di AS. Ia menyebut perjanjian tersebut masih memerlukan proses ratifikasi di kedua negara sebelum dapat berlaku efektif.
“Terhadap perjanjian ini pihak Indonesia masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku. Pihak Amerika Serikat juga perlu proses yang sama di negaranya dengan perkembangan terbaru ini,” katanya.
Tarif impor sendiri menjadi salah satu pilar utama agenda “America First” Presiden Trump. Kebijakan tersebut diklaim bertujuan menghidupkan kembali sektor manufaktur AS, menciptakan lapangan kerja, mengurangi utang nasional, serta meningkatkan penerimaan pajak.
Langkah itu juga dinilai sebagai strategi memperkuat posisi tawar AS dalam perundingan dagang dengan negara-negara mitra, termasuk Indonesia.