Logika News - Liputan6.com, Jakarta - Penetapan status tersangka terhadap TR (47) ibu tiri yang diduga menganiaya bocah NS (12) di Surade, Kabupaten Sukabumi, kian menyorot perhatian publik.
Pasalnya, TR dikenal memiliki rekam jejak karier yang mentereng dan prestasi yang diakui di lingkungan kerjanya. Sebelum resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TR juga pernah berkarir di dunia kepemiluan.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle mengungkapkan, TR bukan orang sembarangan di dunia kepemiluan. Ia pernah masuk dalam jajaran 10 besar seleksi calon komisioner KPU Kabupaten Sukabumi.
"Beliau masuk 10 besar. Dari sisi penilaian survei, dia dibilang salah satu calon terkuat yang berpotensi menjadi komisioner. Namun karena kuota yang diterima hanya lima orang, dia gugur di tahap akhir," ujar Kasmin, saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2026).
Kasmin menambahkan, TR memiliki pengalaman panjang sebagai badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Secara kompetensi, TR dinilai sangat baik dan memiliki latar belakang sebagai tenaga pendidik.
"Kami melihat kompetensinya saja, dari karir juga sudah bagus. Kami tidak pernah berpikir ada hal buruk di luar itu, karena memang latar belakangnya guru atau pegawai," imbuhnya.
Sosok ASN PPPK yang Disiplin
Perbesar
Selain aktif di dunia pemilu, TR juga tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia bertugas sebagai Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Kalibunder di bawah naungan Kemenag Kabupaten Sukabumi.
Analis Kepegawaian Kemenag Kabupaten Sukabumi, Irmansyah Marpaung, menyebut bahwa selama dua tahun bekerja, TR tidak pernah menunjukkan masalah kedisiplinan.
"Sejauh ini tidak ada catatan buruk tentang kedisiplinannya. Tidak ada laporan negatif dari atasan langsungnya," kata Irmansyah.