Hotman Paris Soroti Tuntutan Mati Terhadap ABK Fandi Ramadhan
Pengacara terkenal, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan keheranannya terhadap logika hukum yang diterapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) asal Medan. Fandi dihadapkan pada tuntutan hukuman mati terkait dugaan penyelundupan 2 ton sabu yang saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Batam.
Tuntutan yang Dipertanyakan
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Hotman menyatakan bahwa tuntutan tersebut tidak rasional dan mengabaikan berbagai fakta yang muncul selama proses hukum. Ia menyoroti kejanggalan dalam kasus ini, di mana Fandi dituduh terlibat dalam sindikat narkoba internasional padahal ia baru bekerja sebagai ABK selama tiga hari.
“Logikanya, mungkinkah pemilik narkoba senilai Rp4 triliun memercayakan barangnya kepada ABK yang baru dikenal tiga hari?” ungkap Hotman di hadapan Komisi III DPR RI, Jakarta.
Poin-Poin Krusial yang Ditekankan
- Ketiadaan Bukti: Hotman menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Fandi mengetahui isi kardus yang diangkut adalah narkoba.
- Masa Kerja Singkat: Fandi baru bergabung di kapal tersebut selama tiga hari sebelum kapal ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Keterangan Kapten Kapal: Dalam persidangan, kapten kapal mengakui bahwa Fandi pernah bertanya tentang isi kardus yang diangkut, namun kapten memberikan informasi palsu dengan menyatakan bahwa kardus tersebut berisi uang dan emas.
Indikasi Pengabaian Fakta
Kuasa hukum Fandi, Bachtiar Batu Bara, juga menyoroti adanya pengabaian fakta oleh pihak kejaksaan. Ia menilai bahwa JPU memaksakan tuntutan tanpa mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti yang terungkap selama persidangan. “Kami melihat ada fakta-fakta dalam BAP dan persidangan yang diabaikan oleh jaksa dalam menuntut hukuman mati,” jelas Bachtiar.
Bachtiar menambahkan bahwa Fandi menunjukkan sikap kritis selama berada di kapal. Ia tidak hanya menanyakan isi kardus, tetapi juga menolak perintah kapten untuk mencopot bendera kapal karena mengetahui tindakan tersebut melanggar aturan pelayaran. Namun, hal ini tetap berujung pada ancaman hukuman mati.
Panggilan untuk Evaluasi Kasus
Menanggapi berbagai kejanggalan dalam kasus ini, Hotman meminta agar Komisi III DPR RI segera memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara ini. “Kami memohon agar Komisi III memanggil penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus ini. Jangan sampai orang yang baru bekerja tiga hari dan tidak tahu apa-apa harus menghadapi eksekusi mati hanya karena menjalankan perintah atasan di kapal,” pungkas Hotman.




