Gubernur Koster Dorong Segera Disahkannya RUU Hukum Perdata Internasional di Bali
Hukum

Gubernur Koster Dorong Segera Disahkannya RUU Hukum Perdata Internasional di Bali

Logika News - DENPASAR, KOMPAS.com – Persoalan hukum perdata internasional masih terus terjadi di Bali. Mulai dari konflik perkawinan campuran antara Warga Negara Asing (WNA) dengan Warga Negara Indonesia (WNI) hingga kepemilikan properti oleh orang asing melalui perjanjian nominee.

Ada pula sengketa warisan lintas negara dan masalah status anak dari orangtua beda kewarganegaraan. Hal itu terjadi karena seringnya ada interaksi antara orang asing dengan WNI di Bali.

Namun, sejauh ini belum ada UU khusus tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) sehingga sering terjadi kekosongan atau konflik hukum.

Saat ini, aturan yang menangani persoalan-persoalan tersebut masih tersebar di berbagai undang-undang. Di antaranya Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Undang-Undang Kewarganegaraan No. 12 Tahun 2006 dan aturan agraria yang melarang WNA memiliki tanah.

Berbagai permasalahan tersebut dibahas saat Gubernur Bali, I Wayan Koster menerima Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) di Denpasar pada Senin (13/4/2026).

Menurut Koster, pengaturan hukum perdata di Indonesia sebagian juga masih mengacu pada regulasi lama. Sehingga, belum mendapatkan kepastian hukum secara maksimal.

“Kami berharap semoga Undang-Undang ini dapat memberikan kepastian hukum yang operasional bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menangani perkara lintas Negara” kata Koster.

Dia juga berharap, sejalan dengan proses penyusunan Undang-Undang ini, agar regulasi ini tidak hanya kuat secara normatif. Tetapi juga efektif dalam implementasinya di daerah. Terlebih, Bali sebagai destinasi pariwisata dunia.

Dengan adanya Undang-Undang HPI, akan memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak, khususnya dalam perkawinan campuran, perceraian lintas negara dan hak asuh anak.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI, Martin D Tumbelaka, menyatakan bahwa panitia khusus ini dibentuk dengan menggandeng hakim dan notaris untuk disusun lebih komprehensif.

Pelibatan kedua organisasi profesi ini dinilainya akan memperkaya sekaligus menyempurnakan materi muatan dalam RUU HPI agar lebih aplikatif.

You can share this post!