Gubernur Bali Dituduh Lalai dalam Pemberian Izin Pengelolaan Kawasan Mangrove untuk Pariwisata
Sumber Foto: KBR.ID
Logika Fakta

Gubernur Bali Dituduh Lalai dalam Pemberian Izin Pengelolaan Kawasan Mangrove untuk Pariwisata

Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika, sedang menghadapi gugatan terkait izin yang diberikan kepada PT. Tirta Rahmat Bahari untuk mengelola kawasan mangrove menjadi area pariwisata. Gugatan ini diajukan oleh Wayan Gendo Suardana, Ketua Dewan Daerah Walhi Bali, yang menilai bahwa gubernur telah lalai dalam proses pemberian izin tersebut.

Menurut Suardana, izin yang diberikan kepada PT. Tirta Rahmat Bahari terkesan cepat dan tidak didukung oleh pengalaman yang memadai dalam mengelola kawasan konservasi. "Kenapa izin itu cepat keluar yang diberikan kepada perusahaan yang belum punya pengalaman mengelola kawasan konservasi? Ada yang janggal dengan izin yang diberikan itu," ujarnya.

Ia juga menyoroti pernyataan Gubernur sebelumnya yang menyatakan bahwa pengelolaan kawasan mangrove seluas 1.300 hektar tidak dapat dilakukan tanpa bantuan pihak ketiga, namun kemudian memberikan izin untuk pengelolaan 102 hektar kepada investor. "Hal ini menunjukkan adanya inkonsistensi dalam pengelolaan kawasan mangrove," tambahnya.

Lebih lanjut, Suardana mengungkapkan bahwa keberlanjutan kawasan mangrove yang seharusnya dilindungi kini hanya akan mencakup 102 hektar, dan hal ini tidak disampaikan kepada publik maupun kepada DPRD. "Kami menggugat agar Gubernur mencabut izin itu," tegasnya.

Rencana PT. Tirta Rahmat Bahari untuk mengubah kawasan mangrove menjadi area pariwisata mencakup pembangunan berbagai fasilitas, termasuk 75 penginapan, 5 kios, 8 rumah makan, 2 spa, 4 outbound, 2 kantor pengelolaan, serta fasilitas rekreasi lainnya.