Forum KLH Soroti Prosedur dan Aspek Teknis Penanganan Kasus Bioremediasi Chevron
Sumber Foto: Dunia Energi
Logika Fakta

Forum KLH Soroti Prosedur dan Aspek Teknis Penanganan Kasus Bioremediasi Chevron

JOGJA — Penanganan kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia menjadi sorotan dalam “Forum Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan” yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Kota Jogja, pekan lalu. Dalam forum itu, sejumlah pemateri menilai terdapat ketidaksesuaian logika hukum dan penerapan aturan dalam proses yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Kasus bioremediasi Chevron diangkat sebagai studi kasus dalam forum yang dihadiri pakar dari berbagai instansi lingkungan hidup daerah, Pusat Studi Lingkungan (PSL), perguruan tinggi, organisasi lingkungan hidup, dunia usaha, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.

KLH: Seharusnya mengacu mekanisme sengketa lingkungan

Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Penaatan Hukum Lingkungan, Drs Sudariyono, mengatakan perkara bioremediasi Chevron merupakan sengketa lingkungan, sehingga semestinya penyelesaiannya mengacu pada ketentuan terkait sengketa lingkungan.

Ia merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 1 angka 25, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 4 Tahun 2013 tentang pedoman penyelesaian sengketa lingkungan hidup.

Menurut Sudariyono, dua aturan tersebut mengatur tahapan penyelesaian sengketa lingkungan yang dimulai dari verifikasi pengaduan, pertemuan para pihak, penyusunan kesepakatan, tindak lanjut hasil kesepakatan, hingga pengawasan hasil kesepakatan.

“Penyelesaian melalui pengadilan hanya dilakukan ketika musyawarah tidak bisa tercapai,” ujarnya, mengutip Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 36 Tahun 2013 yang juga memuat ketentuan penggunaan mediator dalam penyelesaian sengketa.

Namun, dalam kasus bioremediasi Chevron, ia menilai Kejaksaan Agung langsung membawa perkara ke pengadilan tanpa didahului prosedur yang diatur dalam UU 32/2009 dan Permen LH Nomor 4 Tahun 2013, termasuk tanpa koordinasi dengan Kementerian LH sebagai instansi yang diberi kewenangan penegakan hukum di bidang lingkungan berdasarkan UU 32/2009.

Pakar ITB menilai ada kesalahan teknis

Pakar bioremediasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Dr Renni, menyampaikan bahwa ia menemukan sejumlah kesalahan teknis dalam penanganan perkara tersebut, baik terkait penerapan aturan maupun pengujian data serta sampel tanah.

Renni mencontohkan perbedaan penafsiran terkait kadar pencemaran tanah (Total Petroleum Hydrocarbon/TPH) yang dapat diproses menggunakan teknologi bioremediasi. Ia menyebut ketentuan yang benar mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (Kepmen LH) Nomor 128 Tahun 2003.

“Sesuai Kepmen LH 128/2003, tanah yang boleh dibioremediasi adalah yang TPH-nya maksimum 15%, untuk diturunkan hingga 1%. Namun penyidik Kejaksaan Agung maupun jaksa penuntut umum ngotot yang boleh dibioremediasi adalah tanah dengan TPH 7,5% sampai 15%,” ujar Renni.

Ia juga menambahkan adanya kesalahan metode dalam pengambilan sampel (sampling), sebagaimana disampaikannya dalam forum yang berlangsung Kamis–Jumat, 27–28 Juni 2013.

Terdakwa memaparkan bantahan atas dakwaan

Dalam pelatihan tersebut, KLH menghadirkan Kukuh Kertasafari, salah satu terdakwa dalam kasus bioremediasi Chevron, untuk ikut membahas studi kasus. Kukuh menyampaikan bantahan terhadap dakwaan jaksa melalui pemaparan yang merujuk pada isi bukunya.

Ia menjelaskan ilustrasi “input, proses, dan output” dalam perkara bioremediasi. Menurut Kukuh, jaksa menggambarkan input sebagai tanah dengan tingkat pencemaran sedikit, proses dinyatakan tidak berjalan, tetapi output menunjukkan tanah hasil bioremediasi tidak tercemar.

“Dengan menjajarkan input, proses, dan output ini saja, jelas terlihat betapa jaksa melakukan kesalahan konyol. Bagaimana bisa input-nya tanah tercemar, tanpa proses bioremediasi, ternyata output-nya menunjukkan tanah tidak tercemar? Ketidak konsistenan ini saja sudah menunjukkan bahwa jaksa tidak mampu memahami masalah dengan baik,” ujar Kukuh dalam sesi hari kedua.

Forum “logika” untuk memperkuat penanganan kasus lingkungan

Ahli Pencemaran Limbah Industri dan Limbah B3 Kementerian LH, Eddy Soentjahjo, mengatakan perkara bioremediasi Chevron menarik dijadikan studi kasus karena banyak situasi yang dapat dikupas melalui logika atau nalar hukum dan perundang-undangan.

Menurut Eddy, forum tersebut kerap disebut sebagai “forum logika”, yakni forum bagi aparatur Kementerian LH untuk mengasah penalaran dalam menangani berbagai kasus lingkungan.

Ia berharap penguatan kemampuan logika dari berbagai pihak dapat mendorong penanganan masalah lingkungan yang lebih tepat. Eddy juga menekankan bahwa persoalan lingkungan hidup tidak semata urusan pasal demi pasal, tetapi membutuhkan penguasaan logika ilmu alam agar masalah dan penanganannya dapat dipahami secara utuh.

Eddy menambahkan, forum serupa yang pernah diselenggarakan di Bandung juga melibatkan pemangku kepentingan dari aparat penegak hukum seperti hakim, jaksa, dan polisi.