FORMAKI Menanggapi Pernyataan Tim Sukses Bupati H. Mirwan mengenai Kasus Pungli
Sumber Foto: The Tapaktuan Post
Logika Fakta

FORMAKI Menanggapi Pernyataan Tim Sukses Bupati H. Mirwan mengenai Kasus Pungli

Tapaktuan - Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) memberikan tanggapan terhadap pernyataan yang dilontarkan oleh tim sukses Bupati H. Mirwan, Hanzirwan Syah, ST, yang dikenal sebagai Bang Iwan. Dalam beberapa media, Bang Iwan menyatakan bahwa penanganan kasus pungutan liar (pungli) terkait rumah bantuan Baitul Mal harus didasarkan pada fakta, bukan spekulasi. FORMAKI menilai pernyataan tersebut menunjukkan adanya kerancuan dalam logika berpikir mengenai tindak pidana yang merugikan masyarakat miskin.

Ketua FORMAKI, Ali Zamzami, mengungkapkan bahwa argumen yang menyatakan bahwa mereka sedang melakukan verifikasi dan memerlukan fakta, bertentangan dengan klaim sebelumnya dari Bang Iwan yang menyatakan bahwa pelaku bukanlah bagian dari tim sukses dan bukan kerabat Bupati. "Kami ingin meluruskan logika Bang Iwan. Bagaimana mungkin beliau bisa menyimpulkan secara pasti bahwa oknum tersebut bukan anggota tim sukses jika beliau belum mengetahui identitas pelakunya? Kesimpulan 'bukan timses' itu hanya bisa diambil jika nama dan identitas pelaku sudah ada di tangan beliau," ujar Ali Zamzami saat memberikan keterangan kepada wartawan di Tapaktuan pada Sabtu (22/11/2025).

FORMAKI menyampaikan beberapa poin bantahan terkait pernyataan Bang Iwan:

  • Fakta Identitas Sudah Ada: Pengakuan bahwa pengecekan struktur sudah dilakukan dan memastikan pelaku bukan orang dalam menunjukkan bahwa identitas pelaku sudah diketahui. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menunda pelaporan ke polisi dengan dalih mencari fakta.
  • Salah Kaprah “Verifikasi Internal”: Tindak pidana pungli adalah ranah hukum publik, bukan ranah internal organisasi. Penyelidikan yang sah secara hukum harus dilakukan oleh Kepolisian, bukan oleh tim pemenangan bupati. Menyimpan data pelaku untuk verifikasi sendiri dapat dianggap sebagai upaya menghambat penegakan hukum.
  • Menolak Pembalikan Beban Pembuktian: Terkait dengan pernyataan Bang Iwan yang meminta FORMAKI menyerahkan data jika ingin diproses, FORMAKI menegaskan bahwa pihak yang mengklaim memegang data (Bang Iwan) yang seharusnya melapor. Masyarakat atau LSM tidak seharusnya dibebani untuk mencari bukti atas data yang disembunyikan.

FORMAKI menegaskan bahwa ultimatum yang telah disampaikan sebelumnya tetap berlaku. Mereka memberikan waktu kepada pihak yang mengetahui identitas pelaku untuk membuat laporan polisi secara resmi ke Polres Aceh Selatan paling lambat pada Senin sore, 24 November 2025.

"Kami tidak membutuhkan retorika 'mari perangi pungli' di media massa. Yang dibutuhkan masyarakat korban pungli adalah bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Kepolisian. Jika sampai Senin sore tidak ada laporan resmi, maka dugaan 'pembiaran kejahatan' akan semakin kuat, dan FORMAKI akan mengambil langkah hukum lanjutan pada hari Selasa," tutup Ali Zamzami.