Logika News - Kasus Rendi Platini menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa pengakuan yang diperoleh melalui video dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) merupakan hasil dari pemaksaan dan penyiksaan. Hal ini dinyatakan oleh kuasa hukum Rendi yang menegaskan bahwa semua alat bukti yang diajukan penyidik tidak sah.
Nabila, salah satu saksi dalam kasus ini, menyatakan bahwa kejadian yang melibatkan Rendi terjadi pada 14 Desember 2025 di Penginapan Perdana Sekayu. Namun, kuasa hukum Rendi menegaskan bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan, Rendi sedang menjalankan tugas sebagai karyawan di Indomaret. Data otentik berupa Buku Absen Kerja dan Slip Gaji menunjukkan bahwa Rendi tidak pernah meninggalkan tempat kerjanya dari pukul 06.30 hingga 14.00 WIB pada hari tersebut.
Pemilik dan karyawan Penginapan Perdana membantah adanya kehadiran Rendi di tempat tersebut, dan menyatakan bahwa mereka tidak pernah memberikan satu halaman pun dari buku tamu kepada penyidik. Selain itu, mereka juga menjelaskan bahwa buku tamu yang sudah terisi akan dimusnahkan, sehingga tidak mungkin ada bukti kehadiran Rendi di penginapan itu. Kuasa hukum Rendi menilai tindakan penyidik dalam membuat pengakuan yang bertentangan dengan bukti-bukti yang ada sebagai sebuah rekayasa.
Kuasa hukum dan keluarga Rendi menegaskan bahwa pengakuan yang diperoleh melalui kekerasan tidak dapat diterima dalam hukum. Mereka berencana untuk menghadapi penyidik di pengadilan dengan membawa semua bukti yang mendukung klaim mereka. Kuasa hukum Rendi juga mengingatkan bahwa tindakan penyiksaan dan pemaksaan harus dipertanggungjawabkan, serta menuntut agar semua pihak terkait diadili atas pelanggaran hukum yang mereka lakukan.