Draft Raperda RTRW 2024-2044 Jember Dikenai Kritik Terkait Cacat Materiil dan Logika
JEMBER, TADATODAYS.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jember tahun 2024-2044 kini sedang dalam tahap pencermatan naskah akademik oleh DPRD setempat. Namun, draft tersebut mendapat sorotan tajam karena dianggap memiliki cacat materiil dan logika.
Bayu Dedie Lukito, dari Divisi Pengetahuan dan Data Lembaga Studi Desa untuk Petani (LSDP) Studi Dialektika Indonesia, menyatakan bahwa draft RTRW 2024-2044 terlihat berantakan dan penuh kekurangan. Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah tidak adanya peta mitigasi kebencanaan, meskipun wilayah Jember dikenal memiliki potensi bencana megathrust yang tinggi akibat posisinya di kawasan Samudera Hindia.
Potensi Bencana yang Terabaikan
Menurut Bayu, ketidakadaan konsideran mengenai kebencanaan dalam naskah akademik sangat disayangkan. Ia menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang kebencanaan tidak dimasukkan dalam penyusunan naskah tersebut. Hal ini berpotensi membahayakan masyarakat Jember, yang berada dalam risiko terkena tsunami akibat tumbukan lempeng Australia.
“Tumbukan lempeng benua Australia yang sedang dibicarakan dapat menyebabkan megathrust di pesisir Jawa, berpotensi mengakibatkan tsunami dengan kekuatan antara 8,7 hingga 9 magnitudo,” jelas Bayu. Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa potensi likuifaksi atau tanah bergerak harusnya menjadi perhatian, karena dapat mempengaruhi hampir seluruh wilayah Kabupaten Jember.
Pentingnya Data dan Pengelolaan Wilayah
Bayu menyoroti bahwa draft Raperda RTRW tidak menyertakan data dan pengelolaan pulau-pulau kecil yang ada di Jember. Berdasarkan Permendagri 2007, terdapat sekitar 80 pulau kecil yang tidak dibahas dalam draft tersebut. “Pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil tampaknya terlupakan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bayu mengatakan bahwa draft ini hanya mengatur tentang pertambangan, wilayah tambak, dan Gumuk, tanpa mempertimbangkan hajat hidup masyarakat yang lebih luas. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Kritik dari DPRD Jember
David Handoko Seto, anggota Pansus DPRD Jember, juga mengemukakan kritik serupa. Ia menegaskan bahwa peta mitigasi bencana tidak dimasukkan dalam naskah Raperda RTRW, padahal Jember akan terdampak langsung jika terjadi megathrust di Samudera Hindia. “Kami mengkritisi hal ini karena jika daerah industri tidak diimbangi dengan pemetaan mitigasi bencana, ini akan berisiko bagi masyarakat,” ujarnya.
David menambahkan, DPRD Jember tidak perlu terburu-buru dalam mengesahkan Raperda RTRW ini, karena dokumen tersebut akan berdampak bagi 2,6 juta penduduk Jember di masa depan. Ia juga menyatakan bahwa naskah akademik tersebut memiliki banyak cacat hukum dan perlu ditinjau ulang.
Respons dari Dinas PRKP
Sementara itu, Rahman Anda, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman (PRKP), menyatakan bahwa pihaknya memiliki waktu dua bulan untuk menyelesaikan Raperda RTRW setelah persetujuan substansi. Ia berharap Raperda ini dapat selesai sebelum pelantikan DPRD pada 21 Agustus 2024.
Rahman menyangkal bahwa peta mitigasi bencana tidak ada dalam naskah akademik, meskipun mengakui bahwa pembahasan mengenai mitigasi dan peta bencana tidak dilakukan secara rinci. “Secara umum sudah kami tuangkan, tetapi masuk dalam ketentuan khusus dan akan ditindaklanjuti oleh Raperda Kebencanaan,” pungkasnya.




