DPRD Mojokerto Kolaborasi dengan Kejaksaan untuk Perkuat Pencegahan Korupsi
Mojokerto, Diswaymojokerto.id – DPRD Kota Mojokerto menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan Selasa, 10 Maret 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, mengatakan, kerjasama tersebut dinilai sebagai salah satu langkah strategis untuk memperkuat komitmen pencegahan kecurangan. ‘’Juga memperkuat komitmen pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan DPRD Kota Mojokerto,’’ katanya.
Dia menambahkan, DPRD Kota Mojokerto sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah perlu membangun sistem pencegahan yang kuat tentang adanya peliuang atau potensi terjadinya tindak pidana koprusi. ‘’Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga dengan membangun gerakan moral dan sistem pencegahan yang kuat,’’ tegasnya.
Menurut Ery, korupsi bisa merusak perekonomian dan demokrasi serta berdampak sistemik bagi masyarakat. ‘’Karena itu diperlukan langkah bersama untuk menutup celah terjadinya kecurangan maupun korupsi,” tandasnya.
Dia menyinggung peristiwa hukum yang pernah terjadi di Kota Mojokerto pada 2017 lalu sebagai pelajaran penting bagi semua pihak. ‘’DPRD Kota punya pengalaman peristiwa hukum penting pada 2017 lalu. Ini hendaknya jadi pelajaran dan cambuk untuk selalu berhati-hati dalam menjalankan amanat,’’ sahutnya.
Dia juga wanti-wanti dengan pengalaman itu, semua anggota DPRD Kota Mojokerto lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara pemerintahan. ‘’Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto ini juga sebagai pembuka wacana dan pemberi arahan bagi anggota DPRD Kota Mojokerto mengenai berbagaihal yag berkaitan dengan hokum dan pemerintahan,’’ sambungnya.
Karena itu, kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto tersebut diharapkan bisa memberikan pemahaman kepada seluruh anggota DPRD Kota Mojokerto tentang rambu-rambu hukum. Sehingga anggota DPRD Kota Mojokerto mampu menjalankan tugasnya secara profesinoal dan taat aturan.
Ery juga menekankan, pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus sepenuhnya diarahkan untuk kepentingan masyarakat. Dia menekankan, APBD adalah uang rakyat dan harus dikelola dan digunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Abdul Rasyid, S.H., menjelaskan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Disebutkan, melalui bidang Datun, Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya, kepada lembaga negara maupun instansi pemerintah. ‘’Jaksa Pengacara Negara dapat mewakili negara atau pemerintah baik di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan surat kuasa khusus,’’ ungkapnya.
Abdul Rasyid menekankan, ruang lingkup kerja sama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pendapat hukum atau legal opinion. Selain itu juga pendampingan hukum, serta mediasi apabila terjadi sengketa antar lembaga atau instansi pemerintah.
Karena itu dia berharap kerja sama tersebut tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial saja. ‘’Melainkan benar-benar diimplementasikan secara nyata untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib dan taat hukum di Kota Mojokerto,’’ sahutnya.
Dia berharap sinergi Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dengan DPRD Kotaa Mojokerto tersebut mampu memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat. ‘’Juga mendukung keberlangsungan pembangunan daerah,’’ tegasnya.




