DPRD Banggai Tegaskan Tidak Berwenang Hentikan Proses PAW Anggota
oleh
Oleh: ADV. RAZWIN BAKA, S.H., M.H., CPLA ADVOKAT/PENGACARA &
KETUA DPC PBB BANGGAI
OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Sehubungan dengan surat permohonan dari Partai Gerindra tertanggal 4 Februari 2026 mengenai penghentian Anggota DPRD dari Partai Gerindra, perlu ditegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan ataupun menunda proses tersebut dengan alasan adanya gugatan di Pengadilan Negeri Luwuk.
Gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Luwuk merupakan upaya hukum yang bersifat personal (perdata) dan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan mekanisme administrasi maupun ketentuan perundang-undangan terkait pemberhentian dan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD. Proses pemberhentian anggota DPRD dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta usulan resmi dari partai politik yang bersangkutan.
BACA JUGA: Didekati Gerindra Untuk HATIMU, PKB Tetap AT-FM
BACA JUGA: Gelar Konsolidasi, Laskar Santri Amin Target Menang 80 Persen di Sumenep
Dengan demikian, keberadaan gugatan perdata tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menunda atau menghentikan tindak lanjut atas surat permohonan Partai Gerindra. DPRD hanya menjalankan fungsi administratif dan prosedural sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta tidak berwenang mencampuri atau menilai pokok perkara yang sedang diperiksa di pengadilan.
Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Banggai seharusnya tetap memproses dan menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk segera melaksanakan proses Pengganti Antar Waktu (PAW) guna menjamin kepastian hukum, keberlangsungan representasi politik, serta kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan DPRD Kabupaten Banggai.
BACA JUGA: Satupena akan Diskusikan Dugaan Redupnya Pembaruan Pemikiran Islam
Demikian disampaikan sebagai penegasan bahwa proses hukum personal di Pengadilan Negeri Luwuk tidak memiliki konsekuensi hukum yang menghalangi pelaksanaan mekanisme pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Banggai.**
Navigasi pos
Pos sebelumnya Turnamen Basket dan Bulu Tangkis PT GNI Jadi Ajang Perkuat Solidaritas Karyawan
Pos berikutnya Proyek Jalan Kuala Luk–Seseba Masuk Tahap Pengaspalan Setelah Sempat Tertunda
BERITA TERKAIT
Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa di Kec.Moilong Sweeping dan Musnahkan Miras
Implementasi Gerbang Digital, Pemkab Banggai Gelar Bimtek Pelaporan Kegiatan 2026
Simpan 7 Paket Sabu, 2 Pria di Luwuk Utara Ditangkap Polisi
Halal Bihalal di Rujab Siranindi, Gubernur Anwar Hafid Tekankan Peran Strategis Perempuan
Rektor UIN Datokarama Dorong Pengembangan Prodi Bahasa Inggris Lewat Kolaborasi RELO




