Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Sering Mangkir
Lifestyle

Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Sering Mangkir

Logika News - KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya menahan dokter kecantikan, Richard Lee, pada Jumat malam, 6 Maret 2026. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan penyidik menahan Richard karena dinilai menghambat penyidikan. “Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya,” ujar Budi saat dikonfirmasi pada Jumat malam.

Budi mengatakan tindakan Richard Lee yang dinilai menghambat penyidikan itu yakni kerap kali mangkir dari agenda pemeriksaan dan wajib lapor. Richard disebut tidak menghadiri agenda pemeriksaan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Namun, di hari tersebut dia kedapatan melakukan kegiatan live streaming di akun TikTok pribadinya.

“Tersangka juga dua kali mangkir dari kegiatan wajib lapor pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas,”kata Budi.

Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan. Richard diduga melakukan pelanggaran konsumen berupa menjual produk dengan klaim yang tidak sesuai serta melakukan repacking.

Tudingan itu dilaporkan oleh dokter kecantikan lain yakni Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai dokter detektif. Penyidik menjerat Richard dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan serta pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 dan pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Richard sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonan itu ditolak.

You can share this post!