Dokter Richard Lee Ditahan karena Hambatan dalam Penyidikan Produk Kecantikan
Lifestyle

Dokter Richard Lee Ditahan karena Hambatan dalam Penyidikan Produk Kecantikan

Logika News - Warta Bulukumba - Lampu-lampu di halaman Polda Metro Jaya masih menyala terang ketika jarum jam mendekati pukul sepuluh malam. Aktivitas kepolisian tetap berjalan seperti biasa, tetapi malam itu perhatian publik tertuju pada satu nama yang selama ini kerap muncul di layar media sosial: dokter sekaligus influencer kecantikan dokter Richard Lee.

Setelah menjalani pemeriksaan berjam-jam, kepolisian akhirnya mengambil keputusan penting. Pada Jumat malam, Richard Lee resmi ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Penahanan itu bukan tanpa alasan. Polisi menilai tersangka telah menghambat proses penyidikan dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk dan perawatan kecantikan. Kabar penahanan ini sekaligus menutup spekulasi yang sebelumnya beredar luas mengenai kemungkinan langkah hukum yang akan diambil oleh penyidik.

Dua alasan polisi menahan Richard Lee

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa keputusan penahanan diambil berdasarkan dua pertimbangan utama. Menurutnya, Richard Lee tidak memenuhi kewajibannya dalam proses penyidikan.

“Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas,” kata Budi dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat malam 7 Maret 2026 seperti dikutip dari Antaranews.

Ironisnya, pada hari yang sama ketika penyidik menunggu kehadirannya, Richard Lee justru terlihat melakukan siaran langsung (live) di akun TikTok miliknya. Hal tersebut menjadi salah satu alasan penyidik menilai tersangka tidak kooperatif.

Alasan kedua adalah ketidakhadiran Richard Lee dalam kewajiban lapor rutin kepada penyidik. Menurut polisi, tersangka tidak datang pada jadwal wajib lapor yang seharusnya dilakukan pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026.

“Dua kali mangkir tanpa alasan yang jelas,” ujar Budi.

You can share this post!