Logika News - Polda Metro Jaya resmi menahan dokter Richard Lee terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan layanan kecantikan. Penahanan dilakukan setelah ia beberapa kali mangkir pemeriksaan dan wajib lapor.
Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Diduga Hambat Penyidikan Kasus Produk Kecantikan
*
PINTOE.CO – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan dokter kecantikan Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan perawatan kecantikan.
Penahanan dilakukan pada Jumat (6/3/2026) malam setelah penyidik menilai tersangka menghambat proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan, ada dua alasan utama yang mendasari penahanan tersebut. Pertama, Richard Lee tidak menghadiri pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan jelas kepada penyidik.
“Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan siaran langsung di akun TikTok miliknya,” kata Budi dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, seperti dilansir Antara.
Alasan kedua, tersangka juga tercatat mangkir dari kewajiban lapor yang telah ditetapkan penyidik, yakni pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026.
“Berdasarkan hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Sebelum ditahan, Richard Lee lebih dulu menjalani pemeriksaan tambahan sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 29 pertanyaan.
Polisi juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka melalui tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya. Hasilnya menunjukkan kondisi kesehatan Richard Lee dalam keadaan normal dan dinyatakan mampu menjalani aktivitas.
Sementara itu, barang-barang pribadi tersangka yang tidak berkaitan dengan proses pembuktian telah diserahkan kepada kuasa hukumnya sebelum proses penahanan dilakukan.
Pantauan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat malam menunjukkan Richard Lee keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Tangannya tampak diborgol dan ditutupi dengan pakaian yang dikenakannya saat digiring menuju rumah tahanan.
Richard Lee tidak memberikan pernyataan kepada media saat dibawa keluar dari gedung pemeriksaan.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan dokter Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai “Dokter Detektif”, pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk dan layanan kecantikan.
Penyidik kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
Dalam kasus ini, ia disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) serta Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.