Logika News - HARIAN PELITA — Dokter kecantikan Richard Lee akhirnya ditahan dan digiring petugas kepolisian ke tahanan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Jumat (6/3/2026) malam.
Richard tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.00 WIB untuk menjalani p3meriksaan tambahan. Ia dikawal ketat oleh petugas kepolisian saat berjalan menuju area ruang tahanan.
Meski tidak mengenakan rompi tah4nan, posisi tangan Richard terlihat kedua tangannya diduga dalam kondisi diborgol di balik pakaiannya.
Richard Lee memilih bungkam saat dibawa menuju ruang tahanan. Ia tidak memberikan respons terkait status hukumnya maupun hasil pemeriksaan yang dijalaninya selama kurang lebih 10 jam.
Proses hukum terhadap Richard Lee kembali bergulir setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukannya pada Februari lalu. Dengan putusan tersebut, penetapan t3rsangka terhadap dirinya dinyatakan sah di mata hukum.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai dokter detektif (doktif), pada 2 Desember 2024 di Polda Metro Jaya.