Cocoklogi dalam Kasus Ibam: Antara Asumsi dan Logika Hukum
Kasus yang melibatkan Ibrahim Arief, atau yang akrab disapa Ibam, menunjukkan bagaimana asumsi bisa menggantikan fakta dalam proses hukum. Berawal dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) setelah pandemi Covid-19, kasus ini mengeksplorasi tantangan dalam penerapan digitalisasi di Indonesia.
Proyek yang bernilai triliunan rupiah ini bertujuan untuk digitalisasi sekolah-sekolah, mengingat kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kemampuan teknologi di kalangan siswa dan guru. Dalam prosesnya, pemerintah melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat kementerian dan konsultan, salah satunya Ibam, yang berperan memberikan kajian teknis terkait spesifikasi dan arah kebijakan.
Namun, proyek ini tidak berjalan mulus. Muncul dugaan korupsi terkait pengadaan tersebut, yang memicu pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Meskipun Ibam tidak terlibat dalam aliran dana maupun tanda tangan dokumen keputusan, ia justru dituntut sebagai terdakwa dan dihadapkan pada hukuman penjara hingga 15 tahun serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar.
Proses hukum yang berlangsung di ruang sidang menunjukkan adanya kejanggalan, terutama ketika tidak ada bukti aliran dana yang mengarah pada Ibam. Tuduhan terhadapnya berdasar pada lonjakan harta yang tercatat dalam laporan pajak, yang diasumsikan sebagai hasil dari korupsi. Ibam mengklarifikasi bahwa peningkatan tersebut berasal dari pencairan saham Bukalapak, yang nilainya memang melonjak setelah perusahaan tersebut melantai di bursa.
Ketidaksesuaian antara logika hukum dan dinamika industri teknologi menciptakan kesenjangan pemahaman. Dalam dunia startup, lonjakan nilai aset bisa terjadi dengan cepat, sementara aparat hukum sering kali berpikir secara linier, menganggap bahwa peningkatan drastis pasti berkaitan dengan aktivitas ilegal.
Kasus ini mencerminkan masalah yang lebih besar daripada sekadar tuduhan individu. Ini adalah benturan antara era analog dan digital, di mana hukum belum sepenuhnya menangkap kompleksitas dinamika modern. Ketika penegak hukum gagal memahami cara kerja industri, maka yang kompleks disederhanakan dan yang tidak dipahami dicurigai.
Pernyataan Nadiem Makarim, yang menyebut Ibam sebagai bagian dari komunitas, menjadi sinyal bahwa kasus ini menggambarkan tantangan yang lebih luas bagi profesional yang ingin berkontribusi di tanah air. Pergulatan antara idealisme untuk membangun negara dan risiko hukum yang mengintai menjadi pertanyaan bagi banyak talenta Indonesia yang mempertimbangkan kembali pilihan untuk kembali ke tanah air.
Reformasi hukum yang diperlukan tidak hanya melibatkan perubahan teks undang-undang, tetapi juga pemahaman yang lebih baik terhadap realitas yang berkembang. Hanya dengan cara ini, hukum dapat berfungsi dengan baik tanpa melukai mereka yang berusaha memajukan negara.




