Logika News - BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bandung resmi mengeluarkan kebijakan strategis untuk memperkuat ekosistem ekonomi lokal di tengah kelesuan daya beli.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan jajaran instansi daerah untuk memprioritaskan penggunaan produk Industri Kecil Menengah (IKM) serta aktif berbelanja di pasar- pasar rakyat.
Langkah tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 500./006/0375/DISPERDAGIN yang diterbitkan pada 23 Februari 2026.
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Keberpihakan Pelaku Kecil
Bupati Dadang Supriatna menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk intervensi pemerintah untuk membantu pelaku IKM dan UMKM yang saat ini menghadapi tantangan berat dalam pemasaran produk.
"Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mengutamakan produk dan jasa lokal dalam setiap pelaksanaan kegiatan. Selama harga, kualitas, dan ketersediaannya memadai, produk IKM lokal harus jadi pilihan utama," ujar Dadang ditemui di Soreang, Jumat (27/2/2026).
Dalam edaran tersebut, Dadang menekankan agar pengadaan barang atau jasa berskala kecil, khususnya yang berkaitan dengan konsumsi rapat, cendera mata, perlengkapan pelatihan, hingga kebutuhan perjalanan dinas wajib memprioritaskan penyedia dari pelaku usaha lokal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain penggunaan produk industri, kebijakan ini juga menyasar sektor perdagangan tradisional.
Dadang mengimbau para ASN untuk membudayakan belanja kebutuhan pokok sehari-hari di pasar rakyat guna menjaga perputaran ekonomi di tingkat akar rumput.
Pulihkan Omzet
Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah, menambahkan bahwa surat edaran ini menjadi payung hukum sekaligus gerakan moral bagi para abdi negara.
Menurutnya, sosialisasi akan terus dilakukan agar seluruh instansi memiliki kesadaran kolektif untuk membantu memulihkan omzet pedagang yang cenderung menurun.
"Kehadiran pemerintah melalui surat edaran ini adalah bukti kepedulian nyata. Kami ingin memastikan ASN menjadi motor penggerak dalam menghidupkan kembali pasar-pasar rakyat dan industri lokal yang sedang sepi," kata Dicky.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Bandung terus memantau efektivitas kebijakan tersebut.
Para pimpinan perangkat daerah pun diminta menggerakkan seluruh stafnya untuk mengimplementasikan poin-poin dalam edaran tersebut dengan penuh tanggung jawab demi menjaga stabilitas ekonomi daerah.