SULSEL.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Bagi ribuan Aparatur Sipil Negara di Sulawesi Selatan, kabar soal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selalu sensitif.
Bukan sekadar angka di slip gaji, melainkan penopang kebutuhan bulanan di tengah biaya hidup yang terus naik.
Karena itu, beredarnya isu bahwa TPP 2026 hanya dibayarkan 20 persen sempat memicu kegelisahan di kalangan pegawai.
Pemerintah Provinsi Sulsel memastikan kabar tersebut tidak sepenuhnya tepat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, menegaskan bahwa TPP tidak dipangkas menjadi 20 persen, melainkan mengalami penyesuaian sebesar 20 persen.
Penyesuaian Bukan Penghapusan
Menurut Erwin, perubahan tersebut merupakan bagian dari strategi menjaga kesehatan keuangan daerah, bukan kebijakan pengurangan hak pegawai secara drastis.
Ia menekankan bahwa gaji pokok serta tunjangan melekat ASN tetap utuh. Komponen yang disesuaikan hanya tambahan penghasilan yang bersifat non-wajib, yaitu TPP.
“Gaji pokok tetap aman. Yang disesuaikan adalah komponen tambahan seperti TPP,” ujarnya.
Imbas Kebijakan Nasional
Langkah ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah daerah harus menyesuaikan diri dengan aturan dari pemerintah pusat yang membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai 2027.
“Saat ini porsi belanja pegawai Pemprov Sulsel masih berada di kisaran 31 hingga 32 persen. Sementara pemerintah pusat menargetkan pada 2027 tidak boleh melebihi 30 persen,” jelas Erwin, Selasa (17/2/2026) lalu.