Bali Jadi Fokus Pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional
Hukum

Bali Jadi Fokus Pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional

Logika News - Bali banyak masalah hukum perdata internasional

Martin menyampaikan, tahapan kunjungan kerja di Bali termasuk dalam pembahasan awal RUU HPI. Sehingga membutuhkan masukan dan saran langsung dari berbagai lapisan masyarakat. Alasan pihaknya memilih Bali sebagai kunjungan kerja RUU HPI karena berkaitan dengan kerja sama internasional, termasuk perkawinan warga negara asing (WNA).

“Di Bali ini kita anggap sangat penting karena di Bali ini paling banyak permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan hukum perdata internasional,” ujar Martin, pada Senin (13/4/2026).

Bali termasuk prioritas Pansus DPR RI RUU HPI dengan tujuan melindungi hak Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perikatan secara internasional. Baik itu hubungan bisnis, perkawinan, hingga memiliki anak dengan WNA.

Penyelesaian kasus masih menggunakan hukum warisan Hindia Belanda

ilustrasi hukum (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Martin mengamati, selama ini penyelesaian kasus perdata internasional di Indonesia masih menggunakan hukum warisan Hindia Belanda. Sejak Indonesia merdeka, belum ada undang-undang khusus dengan substansi hukum perdata internasional.

Pansus DPR RI RUU HPI belum menargetkan tenggat waktu RUU HPI akan tuntas. Martin mengaku butuh banyak pendalaman untuk regulasi ini dengan kunjungan ke daerah lain, termasuk ke wilayah Surabaya dan Batam.

Ada sejumlah topik yang dibahas dalam kunjungan kerja Pansus DPR RI RUU HPI ke Bali. Mulai dari perlindungan perempuan dan anak, perkawinan campuran, harta dan waris, perceraian lintas negara, status anak, adopsi, dan kepastian bisnis maupun kerjasama internasional.

Soroti praktik nomine di Bali

Sebelumnya, Bali masih menghadapi praktik pinjam nama atau nominee untuk kepemilikan aset WNA di Bali. Ketentuan hukum nasional di Indonesia melarang praktik nominee dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana diubah oleh Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Cipta Kerja.

Martin mengungkapkan, masalah nomine termasuk dalam substansi hukum perdata internasional. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah mengesahkan Perda Bali Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine. Kata Martin, pihaknya akan mempelajari perda tersebut untuk substansi RUU HPI.

“Termasuk HPI, tapi dia (nomine) sudah ada perdanya kan. Perda sudah mengatur, nanti dalam HPI kita pelajari perda yang dibuat,” tegasnya.

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan khusus Pansus DPR RI RUU HPI ke Bali. Menurutnya, RUU HPI sangat dibutuhkan Bali sebagai destinasi pariwisata yang mengundang WNA untuk berwisata dan hal lainnya. Ia berharap masukan dari para stakeholder atas RUU HPI ini mampu menjadi sarana untuk mematangkan draf RUU HPI.

You can share this post!