Anggaran THR ASN Pemkot Malang Naik Menjadi Rp 42,6 Miliar
Nasional

Anggaran THR ASN Pemkot Malang Naik Menjadi Rp 42,6 Miliar

Logika News - KabarBaik.co, Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menaikkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) pada tahun ini menjadi Rp 42,6 miliar. Nilai tersebut meningkat lebih dari Rp 10 miliar dibandingkan 2025 yang mencapai Rp 32,4 miliar.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan mengatakan, lonjakan anggaran itu dipengaruhi bertambahnya jumlah pegawai, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Kenaikan anggaran ini karena ada penambahan sekitar 3.100 PPPK pada akhir 2025,” ujar Subkhan, Jumat (27/2).

Ia menjelaskan, total anggaran Rp 42,6 miliar tersebut akan dibagikan kepada 9.912 ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK di lingkungan Pemkot Malang. Seluruh penerima akan mendapatkan THR sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:

THR ASN Kota Blitar Cair 15 Juni, Pemkot Siapkan Rp…

Sekda NTB: ASN Harus Militan, Loyal dan Hadir…

Gaji ke-13 ASN Kota Blitar Cair Usai Lebaran,…

Meski anggaran telah disiapkan, jadwal pencairan THR masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat. Hingga saat ini, regulasi teknis dan waktu pasti pencairan belum diterbitkan. “Untuk pemberian THR bagi ASN, kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat,” tegas Subkhan.

Ia memaparkan, mekanisme pencairan dilakukan melalui masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Setiap SKPD wajib mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji THR kepada BKAD.

Selanjutnya, BKAD sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Setelah SP2D terbit, dana akan langsung ditransfer melalui Bank Jatim ke rekening masing-masing ASN. “Setelah SP2D terbit, Bank Jatim akan langsung mentransfer dana THR ke rekening masing-masing ASN,” jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono

Editor: Hairul Faisal

Ditag aparatur sipil negara (ASN) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Pemkot Malang pppk Subkhan Tunjangan Hari Raya (THR)

Posting Terkait

Pemkot Malang Minta Proyek Jalan Gadang-Bumiayu Rampung 150 Hari

Piala Dunia 2026 Menggema di Pemkot Malang, ASN Wajib Pakai Jersei Setiap Jumat

Jelang Sensus Ekonomi 2026, Bupati Banyuwangi Minta ASN Jadi Duta Kesadaran Data

Sekda NTB: ASN Harus Militan, Loyal dan Hadir Melayani Masyarakat

DPRD Kota Malang Desak Evaluasi Total MBG, Pemkot Usul Dilibatkan dalam Penentuan Lokasi SPPG

Ikuti Kami Pada

Navigasi pos

Pos sebelumnya Beri Bonus Jauh dari Janji, Pemkot Pasuruan Dianggap Tidak Hargai Jeri Payah Atlet

Pos berikutnya Taman Kanigoro Asri Disiapkan Jadi Ruang Hijau Sekaligus Sentra UMKM

You can share this post!