Analisis Hukum Terkait Dugaan Korupsi Proyek SPAM di Kabupaten Pesawaran
BANDARLAMPUNG - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran kini tengah menjadi perhatian banyak pihak. Lima terdakwa, termasuk mantan Bupati Dendi Ramadhona, mantan Kepala Dinas PUPR, serta tiga rekanan, terlibat dalam kasus yang memicu perdebatan sengit di kalangan praktisi hukum.
Dalam rilis yang disampaikan oleh tim advokat, muncul kejanggalan signifikan terkait perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan. Tim advokat mengungkapkan bahwa perhitungan tersebut tidak dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melainkan oleh auditor swasta, Armen Mesta dan Rekan.
Salah satu terdakwa dari pihak rekanan juga mengalami situasi yang mencolok. Meskipun hanya mengerjakan proyek senilai Rp1,9 miliar, ia didakwa turut bertanggung jawab atas kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp7 miliar. Hal ini dinilai oleh Haris, salah seorang advokat terdakwa, sebagai suatu yang 'mengganggu logika hukum'.
Haris dan timnya telah mengajukan perlawanan terhadap dasar perhitungan kerugian negara yang dinilai tidak sah dan berpotensi menggugurkan dakwaan. Mereka berharap Majelis Hakim dapat mengeluarkan keputusan sela yang menyatakan dakwaan batal demi hukum, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 75 ayat (3) KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025).
“Semoga Hakim membatalkan dakwaan,” ungkap Haris, yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Meski demikian, Haris menegaskan bahwa pihaknya siap menerima apapun keputusan sela yang dikeluarkan. Ia menyebutkan bahwa tim advokat telah mempersiapkan langkah-langkah lanjutan apabila perkara ini berlanjut ke pokok perkara.
“Kami siap apapun putusan sela, dan akan masuk ke agenda pemeriksaan saksi serta pembuktian. Di sana akan terungkap fakta-fakta persidangan yang meringankan klien kami,” tegasnya.
Haris juga menambahkan bahwa proses pembuktian di persidangan nanti akan menjadi kunci untuk menguji secara objektif seluruh dalil dakwaan, termasuk keabsahan perhitungan kerugian negara yang menjadi sorotan utama dalam kasus ini.




