Analisis Hukum Dr. Fahri Terhadap Kasus Tanimbar Energi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta
Logika Fakta

Analisis Hukum Dr. Fahri Terhadap Kasus Tanimbar Energi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta

Dr. Fahri Bachmid, seorang pakar hukum, mengungkapkan kritik terhadap logika hukum yang diterapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanimbar, Provinsi Maluku, dalam kasus yang melibatkan kliennya, Petrus Fatlolon. Menurut Fahri, penggunaan dana untuk gaji dan operasional Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan instrumen yang sah sesuai dengan hukum korporasi dan diatur dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.

"Jika jaksa mengkategorikan dan memaksakan biaya operasional organisasi sebagai kerugian keuangan negara, maka itu adalah logika hukum yang sesat dan menyesatkan," ungkap Fahri dalam pernyataannya.

Kegagalan Membuktikan Niat Jahat

Lebih lanjut, Fahri menyoroti kegagalan pihak jaksa dalam membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dari kliennya. Dalam persidangan, Fahri menunjukkan bahwa tidak ada satu rupiah pun aliran dana yang masuk ke kantong pribadi Fatlolon, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan rekening koran.

"Tindakan beliau (Fatlolon) adalah demi kemaslahatan publik. Tanpa adanya bukti aliran dana yang dinikmati, unsur memperkaya diri sendiri secara otomatis gugur. Penegakan hukum korupsi seharusnya tidak didasarkan pada 'imajinasi' adanya kerugian, tetapi harus berdasarkan fakta materiil yang nyata," tegas Fahri.

Pentingnya Putusan Mahkamah Konstitusi

Fahri juga mengingatkan Majelis Hakim mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang menegaskan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat final dan mengikat hanya dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Dalam perkara ini, perhitungan yang diajukan bukan berasal dari institusi yang berwenang menurut konstitusi. Oleh karena itu, sesuai putusan MK tersebut, tuntutan jaksa cacat hukum dan tidak memiliki dasar pijakan yang kuat," pungkasnya.

You can share this post!