Denpasar – Persidangan kasus dugaan penipuan yang melibatkan Advokat Dr. Togar Situmorang di Pengadilan Negeri Denpasar kini memasuki tahap pembuktian. Pada persidangan ini, sejumlah saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait aliran transaksi keuangan yang menjadi fokus utama dalam kasus ini. Penggunaan dana yang diklaim sebagai biaya operasional dan honorarium sah menjadi sorotan, dan para pengacara menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah objek tindak pidana.
Axl Matthew Situmorang, SH, MH, CCD dan Alexander RG Situmorang, SH, menegaskan pentingnya pemisahan yang jelas antara honorarium dan biaya operasional dalam praktik hukum. Berdasarkan Pasal 21 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat memiliki hak untuk menerima honorarium atas jasa profesionalnya, termasuk biaya operasional yang muncul selama penanganan perkara.
"Dalam persidangan terungkap bahwa dana digunakan untuk biaya hotel dan tiket penerbangan. Pertanyaannya, di mana letak kesalahannya? Secara hukum, ini adalah bagian dari biaya operasional yang mendukung mobilitas dan logistik dalam penanganan perkara. Menganggap biaya teknis sebagai tindak pidana penipuan adalah bentuk kesalahpahaman terhadap profesi advokat," jelas Alexander.
Tim hukum juga mengungkapkan bahwa pada persidangan sebelumnya, pada 8 Januari 2026, terungkap bahwa Togar Situmorang telah menangani beberapa perkara dengan hasil yang menggembirakan. Namun, ada informasi penting yang dianggap diabaikan oleh pelapor. Alexander menyatakan bahwa dalam kasus keimigrasian, saksi pelapor Fanni Lauren Christie meminta agar paspor pihak lawan ditahan, dan instruksi tersebut dijalankan oleh Togar Situmorang.
"Fakta ini tidak diakui dalam persidangan sebelumnya, padahal ada bukti komunikasi yang jelas. Ini menunjukkan bahwa advokat bertindak berdasarkan arahan dan kepentingan klien, sehingga tuduhan penipuan menjadi kontradiktif dengan bukti yang ada," tambah Axl.
Alexander juga menekankan bahwa advokat dilindungi oleh hak imunitas sesuai dengan Pasal 16 UU Advokat dan ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Setiap sengketa antara pengacara dan klien, termasuk dugaan ketidakprofesionalan, seharusnya diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sebelum dibawa ke ranah pidana.
"Melompati mekanisme kode etik dan langsung menarik sengketa jasa profesional ke ranah pidana adalah bentuk kesalahan hukum yang mencederai prinsip ultimum remedium. Jika setiap biaya operasional pengacara dipidanakan, maka marwah advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri akan runtuh," tambahnya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa keluarga terdakwa, Ellen Mulyawati, mengakui adanya penerimaan dana melalui rekening, yang dianggap sebagai bentuk transparansi administratif. Dana tersebut tercatat secara perbankan dan digunakan untuk kebutuhan teknis dalam penanganan perkara yang sedang berlangsung.
"Penerimaan dana di rekening keuangan menunjukkan keterbukaan. Dana itu digunakan untuk akomodasi dan kebutuhan profesional dalam membela kepentingan klien. Ini adalah wilayah privat kontraktual yang seharusnya dihormati sebagai hubungan perdata, bukan dijadikan subjek dakwaan pidana," tegas tim hukum.
Tim hukum berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif sebagai hubungan hukum profesional antara pengacara dan klien yang dilindungi oleh undang-undang. Pemaksaan delik penipuan terhadap honorarium dan biaya operasional yang telah disepakati, terutama pada perkara yang telah dijalankan secara aktif, dianggap sebagai upaya kriminalisasi terhadap profesi advokat di Indonesia.