Urgensi Memisahkan Hukum Perdata dan Pidana dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Sumber Foto: Detak Kaltim
Hukum

Urgensi Memisahkan Hukum Perdata dan Pidana dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Dr.Herman Hofi Munawar.

Penulis: Dr.Herman Hofi Munawar

Praktisi dan Pengamat Hukum

PENGADAAN Barang dan Jasa (PBJ) berdiri di atas kaki hukum Perdata (kontrak), namun dalam praktiknya, bayang-bayang hukum publik atau hukum pidana (pidana korupsi) seringkali masuk terlalu jauh membuat keresahan bagi semua pihak.

Persoalan yang terjadi saat ini terkesan Aparat Penegak Hukum (APH) gagal membedakan antara “Kesalahan Administratif” dengan “Niat Jahat” (Mens Rea). Sehingga apapun yang terjadi pada PBJ adalah korupsi, maindset berfikir seperti ini sangat berbahaya dapat mengganggu percepatan roda pembangunan yang pafa akhirnya rakyat yang menjadi korban. Kita tentu sepakat bahwa korupsi harus dizerokan, namun jangan dengan alasan itu semua persoalan dilakukan pendekatan pidana.

​Secara hukum kita semua paham bahwa, ketika tanda tangan dibubuhkan di atas kontrak PBJ, maka berlakulah asas Pacta Sunt Servanda. Segala bentuk kekurangan volume, deviasi spesifikasi, atau keterlambatan adalah bentuk Wanprestasi, bukan korupsi. Jika ada kekurangan, maka solusinya adalah penambahan volume, pengembalian kelebihan bayar, atau pemutusan kontrak.

Jika kegagalan teknis langsung dipidana, maka hukum kontrak di Indonesia menjadi tidak relevan lagi. Bagus hapus saja hukum kontrak. Cabut saja Kepres yang mengatur PBJ. Baik Kepres 16 tahun 2018, atau Kepres 12 tahun 2021 atau Kepres 46 tahun 2025.

Mekanisme sudah sangat jelas baik melalui Mekanisme Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO) diciptakan sebagai instrumen korektif selama masa pemeliharaan, penyedia masih memiliki kewajiban hukum untuk memperbaiki pekerjaan.

Menarik urusan ini ke ranah pidana sebelum mekanisme administratif dan perdata selesai, adalah tindakan prematur. Aparat Penegak Hukum seharusnya menghormati proses Audit APIP terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan.

​Terkait dengan kerugian negara, tidak setiap selisih angka adalah kerugian negara yang bersifat pidana. Kita paham bahwa korupsi mensyaratkan adanya suap, mark-up yang disengaja, atau proyek fiktif (niat jahat yang nyata). Persoalan selisih bayar akibat kesalahan hitung atau kondisi lapangan adalah sengketa perdata, yang bisa diselesaikan dengan pengembalian uang ke kas negara.

​Menyamakan keduanya adalah bentuk kesesatan hukum yang yang sangat berdampak terhadap keberanian pejabat publik, dalam mengambil keputusan. Padahal dalam konteks tertentu, keberanian mengambil kebijakan untuk kepentingan publik sangat penting. Ketika hal tersebut selalu dianggap tindak pidana, akibatnya saat ini dirasakan sikap apatis para pemangku kebijakan.

Jika tren “cari-cari kesalahan” ini terus berlanjut, kita sedang menuju ke arah kehancuran ekosistem pembangunan. Dalam bentuk pembangunan melambat, pejabat yang jujur sekalipun akan memilih untuk “tidak bekerja” dari pada “bekerja tapi dipenjara” karena kesalahan administratif yang dicari-cari.

Perusahaan yang memiliki integritas akan menjauhi proyek pemerintah karena risiko hukum yang tidak masuk akal, kecuali mereka yang bisa bermain mata dengan APH. Hukum perdata hanya akan menjadi hiasan jika APH bisa masuk kapan saja, tanpa memedulikan klausul sengketa yang ada di dalam kontrak.

Padahal jelas Hukum Pidana adalah Ultimum Remedium. Sebagai obat terakhir. Ia hanya boleh digunakan jika ditemukan bukti kuat adanya Pencurian Uang Negara (suap, fiktif, mark-up). Selama persoalannya adalah kualitas aspal, kekurangan semen, atau keterlambatan alat, itu adalah urusan kontrak. Titik.

​Jika pendekatan pidana tetap dijadikan senjata utama dalam sengketa kontrak, maka sesungguhnya kita sedang melakukan sabotase terhadap pembangunan itu sendiri yang pada akhirnya rakyat akan di rugikan. (DETAKKaltim.Com)

Editor: Lukman

Dilihat 11

Tags: PBJ Perdata

Share197 Tweet123

Redaksi

Related Posts

300 Ribu Kasus TBC Hilang dari Sistem, Kaltim Fokus Skrining

by Redaksi

10 April 2026

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Di tengah klaim penanganan yang terus berjalan, sekitar 300 ribu kasus Tuberkulosis (TBC) di Indonesia masih belum terdeteksi....

Menaker Ajukan Tambahan 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026

by Redaksi

10 April 2026

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Tingginya minat masyarakat, terutama lulusan baru, terhadap program magang mendorong Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengajukan penambahan 150 ribu kuota...

Satgas PKH Serahkan Rp11,4 Triliun ke Kas Negara

by Redaksi

10 April 2026

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara, serta Penguasaan Kembali Kawasan...

Pelaku Penganiayaan Akhirnya Dibekuk Polsek Samarinda Ulu

by Redaksi

10 April 2026

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Melarikan diri selama 15 hari usai melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang, seorang pria berinisial FR...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar *

Nama *

Email *

Situs Web