Tuntutan 5 Tahun untuk Kasir Pemalsuan Akta Dinilai Tidak Adil
Sumber Foto: HarianSIB.com
Logika Utama

Tuntutan 5 Tahun untuk Kasir Pemalsuan Akta Dinilai Tidak Adil

Terdakwa kasus pemalsuan surat Lie Yung Ai menilai tuntutan lima tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemalsuan surat autentik terhadapnya sangat tidak adil. Apalagi, dalam kasus itu, direktur utama Sonny Wicaksono dan Ade Pinem selaku pihak notaris dijatuhi hukuman 6 bulan dan 1 tahun 6 bulan penjara. "Dimana keadilan bagi saya. Saya hanya kasir yang diperintahkan membayar oleh atasan saya," kata Lie Yung Ai.

Pada sidang dengan agenda pledoi pada, Kamis (25/9/2025), Lie Yung Ai lewat kuasa hukumnya, Sarma Hutajulu menyampaikan keberatan terhadap tuntutan jaksa.

"Kasus yang menimpa klien kami adalah perihal pemalsuan surat. Kasus ini sudah diadili dimana direktur Sonny Wicaksono yang dituduh memalsukan dan menggunakan surat tersebut sudah dituntut 8 bulan dan divonis 6 bulan. Sementara itu, notaris yang membuat surat itu yakni Ade Pinem dituntut 2 tahun dihukum 1 tahun 6 bulan. Sementara ibu ini dituntut 5 tahun dengan pasal turut serta," kata Sarma.

Menurut Sarma, tuntutan 5 tahun penjara terhadap Lie Yung Ai yang merupakan kasir dengan peran membayarkan penerbitan akta yang disebut dipalsukan cacat logika.

Bagaimana seseorang yang turut serta melakukan kesalahan sebut Sarma dituntut lebih tinggi daripada pelaku utama.

"Ini secara logika hukum sangat tidak logis. Bagaimana orang yang disebut turut serta hukumnya lebih berat dari pada pelaku tindak pidana itu sendiri. Dalam pleidoi kami menilai JPU tidak menggunakan logika hukum dalam tuntutannya," kata Sarma.

Selain itu, hakim disebut tidak cermat dalam membuat dakwaan. Kata Sarma, terdapat perbedaan tahun peristiwa pemalsuan surat dalam kasus yang menjerat Lie.

"Dalam dakwaan ada waktu yang beda beda dalan satu kasus. Untuk kasus Sonny dalam dakwaan katanya tahun 2022, kemudian untuk Ade tahun 2020 sementara itu ibu Ang tahun 2020 artinya ada waktu yang beda dalam satu tindak pidana. Sesuai KUHP 143 kalau tempus delicti tidak jelas ini yang kita sampaikan," kata Sarma.

"Dan tidak ada kapasitas ibu Ang untuk memalsukan surat dan mempergunakan surat itu kemudian merugikan orang lain

Dia hanya bekerja sebagai kasir yang disuruh membayar surat oleh atasan yang menggunakan uang perusahaan, bukan uang pribadi," lanjutnya.

Sarma pun berharap agar majelis hakim yang menangani kasus kliennya dapat bersikap adil. Dia meminta agar hakim membebaskan Lie karena perannya hanya sebagai kasir yang membayarkan penerbitan akta berdasarkan suruhan atasnya.

Mengutip dakwaan, Adi Pinem didakwa bersama-sama dengan Lie Yung Ai dan Karim Tano Tjandra telah memalsukan dua akta penting pada tahun 2020 di Kantor Notaris Adi Pinem, Jalan Kolonel Sugiono No 10-B, Medan Maimun.

Pemalsuan diduga dilakukan dengan membuat akta bertanggal mundur, yaitu Akta No. 57 tanggal 29 Oktober 2001 dan Akta No. 58 tanggal 29 November 2001, untuk memberikan legalitas palsu terhadap kepemilikan dan susunan pengurus PT. PERKHARIN.

Proses ini bermula dari pertemuan antara Karim dan saksi Sonny Wicaksono (telah divonis dalam putusan berkekuatan hukum tetap), yang membahas sengketa saham PT. First Mujur Plantation & Industry.

Karim kemudian meminta Adi Pinem membuat akta dengan mencantumkan data fiktif dan tanggal yang dimundurkan, meski akta-akta tersebut tidak memiliki dasar dokumen sah atas kepemilikan saham oleh Karim. (*)

Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu

Kasasi Ditolak, Kejari Sibolga Keluarkan Surat DPO Heppy Rosmani Sinaga

Minta Uang Pengurusan Dokumen K3, Dua Oknum PNS Disnaker Provsu Dituntut di PN Medan