Tanggapan BGN Terkait Data Dapur MBG yang Memiliki Sertifikat Higienis
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang memberikan tanggapan terkait data yang menyebutkan hanya 34 dari 8.583 dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memiliki Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
Pernyataan ini sebelumnya diungkapkan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari, yang menyoroti angka tersebut dalam konteks kebutuhan sertifikasi untuk dapur yang terlibat dalam program MBG.
Nanik menyatakan kebingungannya mengenai sumber data yang digunakan oleh Qodari. "Saya juga enggak tahu data dari mana. Tapi, dalam arti saya enggak tahu Pak Qodari ini datanya dari mana," ungkap Nanik di Gedung BGN, Jakarta Pusat, pada Jumat (26/9/2025).
Dia menjelaskan bahwa BGN telah memiliki petunjuk teknis (juknis) yang jelas untuk SPPG. Menurutnya, juknis tersebut sama dengan SLHS yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes). "Jadi kontennya SLHS itu kan yang diperiksa juga IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah), kemudian sampahnya berapa meter, bagaimana udaranya, ruangannya. Kemudian, dimasukkan dalam juknis yang harus dipenuhi oleh mitra," lanjutnya.
Nanik menegaskan bahwa hampir seluruh dapur MBG telah memenuhi juknis yang ditetapkan BGN untuk dapat beroperasi. Dia juga menyatakan bahwa untuk memperoleh SLHS, masing-masing SPPG hanya perlu meminta kepada Dinkes. "Jadi sebetulnya, kalau sekarang ini tinggal kayak Dinkes ngelihat saja, nyamain, tinggal mengeluarkan suratnya saja," tambahnya.
Meskipun demikian, Nanik mengakui bahwa ia belum memiliki informasi mengenai berapa banyak dapur MBG yang telah mendapatkan SLHS. "Ya tanya Pak Qodari, kita belum menyelidiki, saya juga enggak tahu," pungkasnya.
Dalam rilis resmi KSP, Qodari menekankan bahwa SLHS merupakan bukti pemenuhan standar mutu dan persyaratan keamanan pangan untuk SPPG. Dari total 8.583 SPPG atau dapur MBG, hanya 34 SPPG yang memiliki SLHS, sehingga 8.549 lainnya belum mengantongi sertifikat tersebut hingga 22 September 2025. "SPPG itu harus punya SLHS dari Kemenkes sebagai upaya mitigasi dan pencegahan keracunan pada program MBG," jelas Qodari dalam siaran persnya pada Senin (22/9/2025).




