Sidang Mecimapro: Penegasan Penerapan Pasal Perdata dalam Kasus Dana Konser TWICE
Sumber Foto: 20detik
Hukum

Sidang Mecimapro: Penegasan Penerapan Pasal Perdata dalam Kasus Dana Konser TWICE

Dalam sidang replik kasus penggelapan dana konser TWICE yang digelar promotor Mecimapro, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membahas penerapan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata terkait perjanjian yang menjadi dasar perkara.

Kuasa hukum Fransiska Melani, Ardi Wira, menjelaskan bahwa pasal ini menegaskan bahwa perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya. Sidang digelar pada Senin (2/2) sore di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tonton video lainnya di sini ya!