Retrogresi Demokrasi dan Tantangan Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Sumber Foto: Kompas.id
Nalar Data

Retrogresi Demokrasi dan Tantangan Perlindungan Kebebasan Berpendapat

Gejala kemunduran kualitas demokrasi atau retrogresi demokrasi dinilai kian menguat. Dalam pengertian umum, retrogresi berarti kemunduran, pemburukan, atau penurunan. Dalam konteks demokrasi, istilah ini merujuk pada merosotnya kualitas demokrasi yang dipicu hilangnya kepekaan dan komitmen untuk menghormati hukum serta keadaban dalam kehidupan publik.

Kondisi ini tampak dari paradoks dalam diskursus publik. Di satu sisi, kanal komunikasi warga—termasuk media sosial—dipenuhi pertukaran informasi. Di sisi lain, sebagian elite politik dan pendukungnya disebut tidak siap menerima kritik, sehingga dialektika publik terpinggirkan dan digantikan oleh nalar kekelompokan yang dangkal.

Ekosistem demokrasi dan perang opini

Keberlimpahan informasi di ruang digital memunculkan sisi gelap berupa perang opini di lini masa. Perbincangan warganet kerap bergeser dari kepentingan publik dan rasionalitas emansipatoris menjadi sentimen pribadi maupun kelompok. Situasi ini tidak jarang berujung pada saling melaporkan ke polisi dengan dasar dugaan pelanggaran undang-undang, termasuk UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Fenomena perundungan siber, persekusi, doxing, hingga pembunuhan karakter yang melibatkan pendengung (buzzer) juga disebut semakin menguat. Padahal, perbedaan pandangan dan kritik dipandang penting untuk membangun ekosistem demokrasi yang sehat.

Presiden Joko Widodo beberapa kali menekankan pentingnya kritik. Dalam pidato pada puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2021 di Istana Negara (9 Februari 2021), Presiden meminta pers memberikan kritik dan saran kepada pemerintah. Pada acara Laporan Akhir Tahun Ombudsman RI (8 Februari 2021), Presiden juga meminta masyarakat lebih aktif menyampaikan kritik terkait potensi malaadministrasi layanan publik. Sebelumnya, dalam pidato di Sidang Bersama DPR dan DPD (16 Agustus 2018), Presiden menekankan pentingnya ekosistem demokrasi yang kondusif serta stabilitas keamanan.

Ekosistem demokrasi dipahami sebagai sistem yang memerlukan banyak faktor agar tetap kondusif, sehat, dan berkelanjutan. Faktor itu mencakup proses pemilu dan pluralisme, fungsi dan kinerja pemerintah, partisipasi politik, budaya politik, serta kebebasan sipil.

Indeks demokrasi dan sorotan pada kebebasan sipil

Laporan The Economist Intelligence Unit (EIU) tentang indeks demokrasi 2020 mencatat indeks demokrasi Indonesia menurun dari 6,48 menjadi 6,3, menempatkan Indonesia di peringkat ke-64 dari 167 negara. Angka tersebut disebut sebagai yang terendah dalam 14 tahun terakhir. Dalam klasifikasi EIU, Indonesia masuk kategori “demokrasi cacat”, di antara empat kategori rezim: demokrasi penuh, demokrasi cacat, rezim hibrida, dan rezim otoriter.

EIU memberikan skor 7,92 untuk proses pemilu dan pluralisme; 7,50 untuk fungsi dan kinerja pemerintah; 6,11 untuk partisipasi politik; 4,38 untuk budaya politik; serta 5,59 untuk kebebasan sipil. Skor budaya politik dan kebebasan sipil yang relatif rendah menjadi sorotan.

Dalam konteks ini, perlindungan kebebasan berpendapat dinilai perlu ditegaskan. Konstitusi, khususnya Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945, menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Catatan lembaga: proses hukum, internet, dan rasa takut berpendapat

Sejumlah catatan lembaga turut menjadi perhatian. Data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) hingga Oktober 2020 mencatat sepuluh peristiwa dengan 14 orang diproses karena mengkritik Presiden Joko Widodo. Selain itu, terdapat 14 peristiwa dengan 25 orang diproses dengan objek kritik Polri, serta empat peristiwa dengan empat orang diproses karena mengkritik pemerintah daerah. Proses tersebut disebut menggunakan surat telegram Polri ataupun UU ITE.

Freedom House juga merilis penilaian kebebasan internet Indonesia yang memburuk: nilai 51 (dari skala 0–100) pada 2019 turun menjadi 49 pada 2020. Faktor yang disebut memengaruhi penurunan antara lain intimidasi dan doxing terhadap aktivis serta jurnalis, peretasan akun media sosial aktivis prodemokrasi dan pengkritik kebijakan pemerintah selama pandemi Covid-19 pada 2020, serta kriminalisasi terhadap jurnalis, aktivis, dan masyarakat sipil yang mengkritik kebijakan pemerintah lokal.

Sementara itu, survei Indikator Politik Indonesia pada 24–30 September 2020 terhadap 1.200 responden (tingkat kepercayaan 95 persen) menunjukkan 21,9 persen warga merasa sangat takut berpendapat, dan 47,7 persen merasa agak takut berpendapat.

Salah satu contoh kasus yang disebut adalah pelaporan Din Syamsuddin oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Institut Teknologi Bandung (ITB) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kekhawatiran yang muncul, jika kritik dari kalangan dosen perguruan tinggi negeri dalam ruang publik dipersoalkan karena status sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Dalam pembahasan tersebut, ditegaskan pula bahwa intelektual berhak memiliki nalar kritis selama didasarkan pada rasionalitas yang dapat diuji dan data yang bisa dipertanggungjawabkan. Namun, bila melampaui batas—misalnya memprovokasi makar atau menyebarkan kebencian berbasis suku, agama, ras, golongan, orientasi seksual, maupun kelompok disabilitas—maka dapat diproses melalui jalur hukum.

Untuk kasus Din Syamsuddin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah tidak akan menindaklanjuti proses hukum terhadap Din. Sikap tersebut dipandang sebagai pernyataan yang jelas kepada publik.

Dua agenda perbaikan: penegakan hukum dan tanggung jawab komunikasi publik

Ada dua hal yang dinilai perlu diperbaiki. Pertama bersifat struktural, menyangkut aparat dan produk undang-undang. Aparat penegak hukum, termasuk polisi, diminta bersikap imparsial agar tidak muncul kesan perlakuan berbeda antara kelompok prokekuasaan dan kontrakekuasaan. Selain itu, diperlukan evaluasi dan kontrol terhadap pasal-pasal karet yang rentan menjerat warga karena tafsir yang lentur.

Salah satu pasal yang disorot adalah Pasal 27 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016, yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Pasal ini dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi pihak tertentu untuk menjerat orang lain atas nama penghinaan atau pencemaran nama baik.

Kedua, peran para “gatekeeper” dan pihak yang menjadi jangkar komunikasi warga, termasuk pihak yang berada di balik kerja para pendengung. Tanggung jawab politik dan sosial dipandang perlu ditradisikan agar narasi dan kontranarasi bertumpu pada argumen serta data, bukan pada serangan personal atau pembunuhan karakter.

Dalam konteks ruang digital, Mark Poster dalam tulisan Cyberdemocracy: Internet and the Public Sphere (1995) pernah menyampaikan optimisme bahwa media daring dapat menjadi ruang publik baru yang menyediakan komunikasi tanpa dominasi. Namun, harapan itu dinilai bisa berubah menjadi utopia bila pengkritik diserang tanpa mengindahkan etika dan hukum, terlebih jika mendapat perlakuan istimewa dari aparat.

Pada akhirnya, ekosistem demokrasi dinilai perlu dirawat bersama: narasi dilawan dengan narasi, data dengan data, dan argumen diuji dalam ruang dialektika, dengan kebebasan sipil sebagai salah satu fondasi utamanya.