PTPN IV dan Kejati Kaltim Sepakati Kerjasama Hukum Perdata
Sumber Foto: PontianakPost
Hukum

PTPN IV dan Kejati Kaltim Sepakati Kerjasama Hukum Perdata

Logika News - PONTIANAK POST - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 5 menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) ini berlangsung di Samarinda pada hari, Kamis (15/5).

Hadir dalam kesempatan tersebut SEVP Operation II Regional 5 PTPN IV, Ihsan, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Iman Wijaya, didampingi oleh Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Ristopo Sumedi; Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jainah; dan Irfan Nirwana Satriyadi. Hadir pula Kepala Seksi Pertimbangan Hukum, Riyan Permana; Kepala Seksi Perdata, Novita Elisabet Morong; Kepala Seksi Tata Usaha Negara, Waher Tulus Jaya Tarihoran; Group Manager Wilayah Kaltim Regional 5 PTPN IV, Moh Supryadi; serta Kasubbag Pertanahan dan Keamanan, Yunita Pangaribuan.

Dalam sambutannya, SEVP Operation II PTPN IV Regional V, Ihsan, menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terealisasinya kerjasama di bidang perdata dan tata usaha negara ini, yang merupakan kelanjutan dari kerja sama periode sebelumnya.

“Kerjasama ini tidak saja memiliki nilai penting sebagai sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan silaturahmi antara PTPN IV Regional 5 dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, namun sangat bermanfaat dalam mengawal proses bisnis perusahaan sehingga dalam menjalankan aktivitas operasional perusahaan, bisa sejalan dengan tata kelola yang baik serta dapat melindungi Perusahaan dari kegiatan-kegiatan bisnis yang berisiko terhadap kasus hukum di kemudian hari,” papar Ihsan.

“Saya berharap kiranya hubungan antara PTPN IV dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang telah terjalin baik selama ini dapat terus ditingkatkan,” pungkasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Iman Wijaya, mengapresiasi sikap proaktif dari Manajemen PTPN IV Regional 5 yang Kembali mempercayakan langkah penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

"Semoga Perjanjian Kerjasama ini dapat bermanfaat bukan saja bagi Kejaksaan Tinggi Kaltim dan PTPN IV Regional 5, tetapi yang lebih penting lagi adalah dapat memberikan manfaat kepada masyarakat secara luas khususnya masyarakat Kalimantan Timur," tutup Kajati Kaltim.