PT Sumber Mas Timber Lanjutkan Persidangan Usai Tolak Uang Kerohiman Rp300 Juta
HUKUM
“Kuranglebih 2 minggu setelah dilakukan eksekusi tanggal 17 September 2025 terhadap Objek yang sama yang telah Inkracht, La Singga sebagai Termohon Eksekusi tidak mempunyai lagi Objek untuk diberikan, dia adalah pihak yang sudah kalah atas putusan yang sudah Inkracht, dalam Hukum Perdata disebut Non Domino (Pemberian oleh orang yang bukan Pemilik),”
Samarinda | KALTIM | Lapan6Online : Tuntutan ganti rugi tanam tumbuh oleh Wandora, keluarga dari La Singga terhadap PT Sumber Mas Timber kembali menuai jalan buntuh.
Tuntutan perdamaian dengan nilai Rp3 Miliar disepakati dengan Uang Kerohiman Rp300 jutah di tolak dan kembali menuntut ganti rugi Rp5 Miliar, Kuasa Hukum PT Sumber Mas nyatakan lanjutkan persidangan di pengadilan.
Hal tersebut dikatakan PT Sumber Mas Timber, Hery Indra, SH dan Aswanuddin, SH, MH, melalui rilis beritanya di terima pewarta, pada Selasa (27/03/2026) malam.
Dalam keterangannya Hery Indra, SH bahwa terkait sengketa tanah antara PT Sumber Mas Timber melawan Wandora dalam perkara Nomor: 254/Pdt.G.2025/PN.SMR dimana obyek tanah terletak di Jalan HM.Ardan Ringroad III, RT.28 Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) luas kurang lebih 20.000 M² (2 Ha) dimana PT. Sumber Mas Timber sebagai Pengggat dan La Singga sebagai Tergugat dalam perkara Nomor : 15/Pdt.G/2023/PN.Smr, tanggal 2 Agustus 2023, telah selesai.
Dikatakan Kuasa Hukum PT Sumber Mas Timber, Hery, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 15/Pdt.G/2023/PN.Smr, tanggal 2 Agustus 2023, telah dimenangkan oleh PT Sumber Mas Timber.
Demikian juga dengan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: 158/PDT/2023/PT.SMR, tanggal 27 September 2023, dimana putusannya menguatkan Putusan PN Samarinda dan dimenangkan oleh PT Sumber Mas Timber, “ jelas Hery.
Hal yang sama juga dengan Putusan Kasasi di Mahkamah Agung RI, Nomor : 1701 K/PDT/2024, tanggal 5 Juni 2024, amar putusannya menolak Kasasi La Singga dan dimenangkan PT Sumber Mas Timber.
Selain Putusan PN Samarinda, Putusan tingkat banding dan juga Kasasi memenangkan PT Sumber Mas Timber. Dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI, Nomor : 462 PK/PDT/2025, tanggal 19 Mei 2025, juga putusannya menolak PK Lasm Singga dan memenangkan PT Sumber Mas Timber, tegas Hery.
“Dalam gugatan Bantahan/Perlawanan eksekusi di Pengadilan Negeri Samarinda, Nomor: 1/PDT-BTH/2025/PN.SMR, tanggal 26 Juni 2025, putusannya juga menolak bantahan/perlawan La Singga telah dimenangkan oleh PT Sumber Mas Timber,” ujar Hery.
“Bahwa putusan putusan tersebut diatas telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde). Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 15/Pdt.Eks/2024/PN.Smr Jo Nomor: 15/Pdt.G/2023/PN.Smr, tanggal 25 Juli 2025. Dimana setelah dilakukan proses Aanmaning, maka pada tanggal 17 September 2025 telah dilakukan Eksekusi Riil Pembongkaran dan Pengosongan oleh Pengadilan Negeri Samarinda serta telah dilakukan serah terima Objek sengketa kepada PT. Sumber Mas Timber,” tegas Hery Indra, SH.
Yang menjadi permasalahan lagi sebut Hery, setelah dilakukan eksekusi dan penyerahan objek oleh Pengadilan Negeri Samarinda kepada PT Sumber Mas Timber yang diwakili oleh Kuasa Hukum, objek tersebut diduduki dan dikuasai Kembali oleh Wandora yang mengaku sebagai anak dari La Singga, dengan mendirikan Kembali Rumah Tinggal/Pondok.
Atas perbuatan Wandora yang menduduki dan menguasai tanah yang telah di eksekusi dan melawan putusan Pengadilan yang sudah final maka pada tanggal 29 Nopember 2025 PT Sumber Mas Timber melaporkannya ke Polresta Samarinda atas melakukan Penyerobotan tanah hak PT Sumber Mas Timber yang mana objek tersebut telah inkracht dan telah dilakukan eksekusi.
Hery juga memaparkan bahwa, Wandora melalui kuasa hukumnya pada tanggal 27 Nopember 2025 mengajukan gugatan perdata kepada PT Sumber Mas Timber, yang terdaftar dengan perkara Nomor : 254/Pdt.G/2025/PN.Smr.
Dimana dalil gugatannya adalah Penggugat Wandora adalah pemilik yang sah atas objek berdasarkan Surat Hibah dari La Singga tertanggal 30 September 2025 dan sebagai pihak ketiga yang tidak dilibatkan dalam perkara sebelumnya antara PT Sumber Mas Timber dan La Singga.
Bagi PT Sumber Mas Timber sebut Hery, gugatan tersebut terlalu mengada-ada dan penuh rekayasa, “bagaimana bisa Wandora mengaku berhak atas objek karena telah menerima Hibah dari La Singga pada tanggal 30 September 2025,” tanya Hery.
“Kuranglebih 2 minggu setelah dilakukan eksekusi tanggal 17 September 2025 terhadap Objek yang sama yang telah Inkracht, La Singga sebagai Termohon Eksekusi tidak mempunyai lagi Objek untuk diberikan, dia adalah pihak yang sudah kalah atas putusan yang sudah Inkracht, dalam Hukum Perdata disebut Non Domino (Pemberian oleh orang yang bukan Pemilik),” tegas Hery.
Usulan Pedamaian:
Dalam proses Mediasi di Pengadilan Negeri Samarinda pihak Wandora melalui Kuasa Hukumnya mengajukan resume Perdamaian memohon agar PT Sumber Mas Timber memberikan uang damai sebesar Rp3 Miliar dan Penggugat bersedia mengakhiri guatan dengan Akta Van Dading.
Atas permohonan damai, dengan itikat baik dan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, bukan karena suatu kewajiban akan memberikan uang taliasih atau uang kerokhiman yang biasa disebut uang kebijaksanaan/kemurahan hati sebesar Rp.200, 000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) namun di tolak dan memohon agar dapat diberikan uang tali asih sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
“Dari nilai yang diajukan tersebut PT Sumber Mas Timber bersedia memberikan uang kerokhiman/ taliasih menjadi sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah).Kemudian Keduabelah pihak setuju dan sepakat dengan Surat Kesepakatan Perdamaian Melalui Mediasi tanggal 13 Maret 2026 untuk di tandatangani oleh para Pihak.
Dalam isi perdamaian yang dibacakan oleh hakim mediator disebutkan bahwa, Pembayaran dilakukan dengan 2 (dua) tahap yaitu tahap pertama dibayar sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) kontan/seketika setelah Penggugat membongkar bangunan, meninggalkan / mengosongkan objek serta menyerahkan surat-surat/dokumen Asli yang terkait atau berhubungan dengan tanah objek kepada PT. Sumber Mas Timber dan PT. Sumber Mas Timber akan segera mencabut laporan Pidana di Kepolisian Resor Kota Samarinda.;
Pembayaran tahap Kedua sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) akan diberikan kontan/tunai setalah adanya Putusan Dading (Acta Van Dading/Akta Perdamaian) yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim dalam Perkara Perdata Nomor : 254/Pdt.G/2025/PN.Smr.
Atas Akta Perdamaian yang telah dibuat tersebut Penggugat Wandora minta waktu waktu sampai tanggal 30 Maret 2026 untuk berbicara dengan keluarga baru menandatangani surat kesepakatan damai, namun tiba-tiba muncul berita di salah satu media online Penggugat Wandora menolak uang kerohiman Rp.300 jutah dan menuntut ganti rugi Rp.5 Miliar dan keberatan menyerahkan surat-surat asli/dokumen dan keberatan adanya perdamain bersyarat, sebut Hery.
“Kami anggap Penggugat tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini, sungguh aneh, tidak bisa diterima dengan akal sehat. Kami merasa Itikad baik kami telah dicederai, kalau memang demikian, tidak salah jika kami akan melanjutkan proses Perdatanya di PN Negeri Samarinda dan juga proses Pidananya, “: pungkas Hery Ibdta, SH, Kuasa Hukum PT Sumber Mas Timber.




