Polwan Di Rote Ndao Dilaporkan Diduga Curi Uang Pelanggan Salon
Lifestyle

Polwan Di Rote Ndao Dilaporkan Diduga Curi Uang Pelanggan Salon

Logika News - TRIBUN-MEDAN.com - Seorang perempuan berinisial S, yang akrab disapa Mama Portu, melalui layanan pengaduan masyarakat 110 milik Polres Rote Ndao, melaporkan seorang Polisi Wanita (polwan) diduga curi uang pelanggan di salon kecantikan.

Polwan berinisial YM itu bertugas di Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dilaporkan atas dugaan pencurian uang milik seorang pelanggan di sebuah salon kecantikan di Kota Baa, ibu kota Kabupaten Rote Ndao.

Peristiwa dugaan pencurian itu terjadi pada Jumat (6/3/2026) di sebuah salon kecantikan milik ADM yang berlokasi di Jalan Baa–Busalangga, Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Saat berada di salon tersebut, korban mengaku kehilangan sejumlah uang. Setelah menerima laporan, sejumlah anggota Polres Rote Ndao langsung mendatangi lokasi kejadian.

Korban kemudian disarankan untuk datang ke Polres Rote Ndao guna membuat laporan resmi. Kapolres Rote Ndao, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mardiono, membenarkan adanya laporan tersebut.

Namun, ia belum menjelaskan secara rinci kronologi kejadian karena kasus itu masih dalam proses penyelidikan. “Masih kita lakukan penyelidikan,” kata Mardiono saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (8/3/2026).

Sementara itu, Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Rote Ndao, Iptu I Gede Putu Parwata, mengatakan laporan dugaan pencurian tersebut pertama kali diterima melalui layanan pengaduan Propam Presisi yang disampaikan masyarakat melalui Call Center 110 Polres Rote Ndao.

Menurut Parwata, setelah menerima laporan, petugas dari Polres Rote Ndao langsung menuju lokasi kejadian.

Pamapta Polres Rote Ndao, Ipda Maximus Lona, kemudian membawa terduga pelaku bersama korban ke Mapolres Rote Ndao untuk dimintai klarifikasi di ruang Propam.

Selain melalui Call Center 110, korban juga melaporkan kejadian tersebut melalui layanan pengaduan Propam dengan memindai kode QR (QR Code) yang tersedia.

“Ketika dilakukan klarifikasi terhadap terduga YM oleh personel kami, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Sejumlah uang yang diduga diambil dari korban juga telah diamankan,” jelas Parwata.

Ia menambahkan, terkait laporan yang masuk melalui layanan pengaduan Propam, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Bidang Propam Polda NTT.

“Kami tetap berkomitmen menangani kasus ini secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Parwata.

You can share this post!